• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Jumat, 22 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bikin Perusahaan Baru? Perhatikan Ini untuk Hindari Sanksi Perpajakan

Ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/06/2020
in Berita, Business, Headlines, Konsultan
0
Kebijakan Fiskal Tahun 2021 Harus Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional

Sumber Foto : Kemenkeu

1.3k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment yakni Wajib Pajak (WP) diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang ke Kas Negara.

Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman bagi wajib pajak baru terkait ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Kekeliruan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat berakibat kerugian bagi perusahaan itu sendiri karena resiko sanksi yang akan dikenakan atas kesalahan tersebut.

Untuk menghindari resiko-resiko dalam perpajakan, maka setiap wajib pajak perlu memahami apa saja kewajiban pajak bagi perusahaan baru. Berikut secara garis besar kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak:

Baca Juga:

Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021

Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT

Investasi Macet Capai Rp708 Triliun

Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

1.Kewajiban Mendaftarkan Diri
Kewajiban mendaftarkan diri untuk diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dimulai saat terpenuhinya syarat subjektif maupun objektif. Namun pada prakteknya, saat suatu badan usaha telah didirikan dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM yang melegalisasi berdirinya suatu badan usaha, biasanya langsung dilanjutkan prosesnya untuk didaftarkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak, meskipun syarat objektifnya belum terpenuhi yaitu belum memperoleh penghasilan. Kewajiban perpajakan sudah melekat saat NPWP telah terbit meskipun perusahaan belum melakukan kegiatan operasional usaha.

2.Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Saat omset usaha telah mencapai Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak, maka saat itulah wajib pajak wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun demikian, meskipun belum mencapai batas omset Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak dapat memilih melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi penyerahan barang dan atau jasanya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN. Pemungutan PPN dilakukan melalui penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi eFaktur dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

3.Kewajiban Menghitung, Menyetor, dan Melapokan Pajak Terutang
Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang ke kantor pelayanan pajak untuk seluruh jenis pajak dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Kewajiban pelaporan secara umum adalah sebagai berikut:

a.SPT Masa PPh Pasal 21/26
Adalah untuk melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak atas penghasilan yang diterima pegawai. Penyetoran PPh Pasal 21 terutang dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan pelaporannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Namun jika jumlah PPh Pasal 21 yang terutang NIHIL, maka pelaporan PPh Pasal 21 tidak perlu dilakukan kecuali hanya untuk Masa Desember. Tata cara pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat dipelajari dengan membaca petunjuknya yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2016.

b.SPT Masa PPh Pasal 23/26
Adalah untuk melaporkan pemotongan pajak yang dilakukan atas transaksi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan, serta atas imbalan sehubungan dengan jasa pihak lain.

Pemotongan pajak juga dilakukan terhadap penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain berupa deviden, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus dan penghasilan sejenisnya kepada selain orang pribadi.

Penyetoran PPh Pasal 23 yang dipotong disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan pelaporannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan PPh Pasal 23/26 bersifat insidentil, artinya hanya dilaporkan jika terdapat objek dan pajak yang terutang.

c.SPT Masa PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang pada akhir tahun pajak. Untuk wajib pajak baru, PPh Pasal 25 untuk masa pajak pada tahun berjalan ditetapkan sebesar NIHIL. Ketentuan ini hanya berlaku bagi wajib pajak baru selain wajib pajak masuk bursa, bank, BUMN/D, wajib pajak lainnya yang mempunya kewajiban menyampaikan laporan keuangan secara berkala serta wajib pajak orang pribadi tertentu. Juga tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan usaha dan atau pemekaran usaha.
PPh Pasal 25 tahun berikutnya dihitung berdasarkan PPh terutang atas laba bersih fiskal tahun sebelumnya yang telah dikurangi dengan kompensasi kerugian (jika ada) dikurangi dengan kredit pajak kemudian dibagi 12. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan pelaporannya tidak perlu dilakukan karena setoran pajak telah online antara sistem di bank dengan DJP.

d.SPT Masa PPh Final Pasal 4 (2)
PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas objek pajak yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Objek pajak PPh pasal 4 ayat (2) di antaranya adalah sebagai berikut:
•Peredaran bruto tertentu yaitu penghasilan usaha di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang dikenakan tarif UMKM sebesar 0,5%;
•Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;
•Hadiah berupa lotere/undian;
•Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
•Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan; dan
•Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
e.SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan, harta, kewajiban dan modal serta pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir bulan april bagi yang menggunakan tahun kalender sebagai tahun bukunya.

Berdasarkan laba bersih fiskal, pajak penghasilan dihitung dengan mengalikan tarif pasal 17 sesuai dengan undang-undang PPh. Sedangkan bagi wajib pajak yang pengenaan pajaknya bersifat final, PPh yang telah disetor atau dipotong merupakan pelunasan atas kewajiban pajaknya sehingga pada akhir tahun pajak tidak lagi dihitung jumlah pajak terutangnya.

Demikianlah secara garis besar kewajiban-kewajiban perpajakan yang melekat bagi wajib pajak baru yang wajib diperhatikan dan dilakukan agar terhindar dari resiko sanksi perpajakan.

Jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam pelaksanaan kewajiban penghitungan dan pelaporan pajaknya, PajakOnline Consulting menyediakan layanan Jasa Tax Compliance yang membantu menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban pajaknya dengan biaya mulai dari Rp950.000,- per bulan.

Lihat detailnya di link berikut: Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Tags: Konsultan PajakOnlineNPWPPajakOnline Consulting GroupPajakOnline.comSPT TahunanWPWP Badan
Bagikan526Tweet306Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

HIPMI: Alihkan Anggaran Kartu Prakerja untuk Bantuan Langsung Tunai Korban PHK

Berita selanjutnya

Ekonomi Berbasis Komunitas Jadi Solusi Konkret Atasi Pandemi

Baca Berita

Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini

Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
22/01/2021
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bantuan sosial dan insentif pajak,...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
22/01/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT

oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang...

Pengusaha Bisa Urus Pajak dan Izin Impor di BKPM

Investasi Macet Capai Rp708 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2021
0

PajakOnline.com— Masih ada hambatan berkaitan dengan realisasi investasi di Indonesia. Bahkan,...

PPh Final Jasa Konstruksi Irigasi Padat Karya Ditanggung Pemerintah

Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2021
0

PajakOnline.com—Alokasi pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN tahun...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Ekonom: Insentif Pajak Pribadi Perkuat Daya Beli

Ekonomi Berbasis Komunitas Jadi Solusi Konkret Atasi Pandemi

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi kami melalui komunikasi via HP/WA 08111-44-0177  dan Surat Elektronik konsultasi@pajakonline.com

 

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 13 Januari 2021 - 19 Januari 2021
USD14005.00
AUD10866.85
GBP19013.77
SGD10583.42
EURO17167.15
Sumber : 4/KM.10/2021

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    5014 dibagikan
    Bagikan 2006 Tweet 1254
  • Realisasi APBN 2020, Penerimaan Pajak Paling Terpukul

    3998 dibagikan
    Bagikan 1599 Tweet 1000
  • Tidak Bayar Pajak, Bahayakan Indonesia

    3536 dibagikan
    Bagikan 1414 Tweet 884
  • Makin Gampang, Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Samolnas

    3664 dibagikan
    Bagikan 1580 Tweet 869
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 19 Januari 2021

    3310 dibagikan
    Bagikan 1324 Tweet 828

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Mongolia

Berlaku : 1 Januari 2001

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Mongolia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Kuwait

Berlaku : 1 Januari 1999

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Kuwait For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Tebing Tinggi

Jalan Mayjen Sutoyo No. 32, Tebing Tinggi 20633. Telp : 0621-23512,,22334

KPP Pratama Jakarta Pulogadung

Jalan Pramuka Kav. 31, Jakarta Timur. Telp : 021-8580021,8583319

Load More

Terbaru

  • Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021
  • Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT
  • Investasi Macet Capai Rp708 Triliun
  • Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

Peraturan Pajak

Cara Pelunasan Bea Meterai
Headlines

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 20 Januari 2021

20/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 19 Januari 2021

19/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Senin 18 Januari 2021

18/01/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Media | Community | Event | Campus | Consulting

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In