PajakOnline.com—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memanggil wajib pajak badan penerima tax holiday, terutama yang hingga saat ini belum merealisasikan investasinya kendati sudah mendapatkan fasilitas insentif tax holiday dari pemerintah.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, baru ada 3 wajib pajak badan yang mulai merealisasikan investasi setelah mendapatkan tax holiday.
“Sekarang ini kami lagi panggil dan cek apa masalah dari perusahaan-perusahaan ini sehingga mereka belum jalankan investasinya,” kata Bahlil pada Rabu (24/2/2021).
Menurut Bahlil, dengan kemudahan pemberian insentif dan fasilitas pajak dari pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, seharusnya investasi yang menjadi komitmen korporasi bisa lebih mudah direalisasikan dibandingkan dengan pada masa-masa sebelumnya.
“Setelah UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP-nya sudah keluar, kami akan coba untuk berkoordinasi dengan teman pengusaha supaya kita saling tahu apa masalahnya dan kita cari solusinya,” kata Bahlil.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat fasilitas tax holiday telah diberikan kepada 82 wajib pajak badan. Total rencana investasi dari 82 wajib pajak tersebut mencapai Rp1.261,2 triliun.
Namun demikian, hingga Oktober 2020 tercatat hanya 3 wajib pajak yang telah merealisasikan rencana investasinya. Nilai investasi yang sudah direalisasikan juga tercatat baru mencapai Rp27,15 triliun.
Dengan pendelegasian kewenangan pemberian tax holiday dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada BKPM, Bahlil berkomitmen untuk mendorong pemanfaatan fasilitas tax holiday.
Melalui Peraturan BKPM 7/2020, BKPM telah memperluas cakupan bidang usaha yang bisa memanfaatkan fasilitas tax holiday dari 174 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 185 KBLI.
Bahlil mengatakan cakupan tax holiday masih akan diperluas menjadi 253 bidang usaha. “Ini semua kami dorong dalam rangka teman-teman investor dari dalam dan luar negeri bisa memanfaatkan dan bisa mengeksekusi investasinya,” kata Bahlil.