PajakOnline.com—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJSTK/BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia terkait risiko sosial ekonomi tertentu. Untuk penyelenggaraan BPJSTK ini menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Dulu layanan ini disebut Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun, saat ini PT Jamsostek diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
BPJSTK ini sudah beroperasi secara aktif sejak Juli tahun 2015 lalu. Fokus dari program sosial pemerintah ini ialah para tenaga kerja atau pegawai, baik sipil maupun swasta. Oleh karena itu, sebagai salah satu program wajib yang dibuat pemerintah, maka setiap perusahaan diimbau untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJSTK ini. Sehingga setiap tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan sosial yang mereka butuhkan.
Terdapat berbagai jenis program yang tersedia di BPJSTK. Berikut jenis-jenis program yang dapat dinikmati oleh para pegawai atau tenaga kerja Indonesia, yakni:
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK merupakan program perlindungan berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada tenaga kerja pada saat kerja. Misalnya, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju ke tempat kerja atau pegawai terjangkit penyakit yang disebabkan oleh lingkungan pekerjaan. - Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya sesuai dengan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya yang dapat digunakan untuk jaminan hidup di hari tua nanti. - Program Jaminan Pensiun (JP)
Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, jenis BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi penerimanya/peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah pesertanya memasuki usia pensiun, cacat tetap total, atau meninggal dunia. Nantinya, manfaat yang diterima yaitu pemberian uang yang akan dibayarkan setiap bulannya. - Program Jaminan Kematian (JKM)
Program ini memiliki manfaat berupa uang tunai, yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta yang sudah meninggal dunia ketika kepesertaan dinyatakan masih aktif dan tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Setelah mengetahui berbagai jenis program BPJS Ketenagakerjaan serta manfaatnya, mungkin yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana cara mendaftar program sosial ini?
Sebelum mendaftar program ini, tentu terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh peserta terlebih dahulu. Peserta perlu melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan. Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang ditentukan, maka selanjutnya Anda tinggal masuk pada Website BPJSTK, Lalu ikuti langkah-langkah seperti berikut ini:
1. Masuk ke website resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
2. Klik “Daftarkan Saya” yang terletak pada bagian atas website.
3. Selanjutnya Anda akan dihadapkan pada pertanyaan, “Ingin mendaftar sebagai?”, maka pilihlah “Perusahaan (Pemberi Kerja)”.
4. Masukkan alamat email perusahaan Anda yang valid atau alamat email perwakilan badan usaha.
5. Anda akan mendapatkan email pemberitahuan dari pihak BPJSTK dan ikuti instruksi yang terdapat dalam email yang Anda terima.
6. Siapkan seluruh dokumen syarat pendaftaran untuk dibawa ke Kantor BPJSTK di kota Anda.Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, setelah perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta layanan sosial ini, selanjutnya para peserta memiliki kewajiban melakukan pembayaran iuran bulanannya.
Dalam program sosial dari pemerintah ini, ada beberapa jenis iuran yang harus dibayar, antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besarannya ditentukan oleh risiko kecelakaan kerja, yakni 0,24% untuk risiko kecelakaan sangat rendah, 0,54% untuk tingkat risiko rendah, 0,89% untuk tingkat risiko sedang, 1,27% untuk tingkat risiko tinggi dan 1,74 untuk tingkat risiko sangat tinggi.
- Jaminan Hari Tua(JHT) sebesar 2%.
- Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3%.
- Jaminan Pensiun seb ar 1% dari gaji pokok.
Itulah besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh karyawan yang sudah terdaftar program sosial ini. Seperti yang sudah kita bahas, BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk dimiliki para pekerja untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dalam jangka waktu yang panjang. (Azzahra Choirrun Nissa)