Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2023
in Berita, Business, Headlines
9.8k 200
0
BPJS Ketenagakerjaan
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJSTK/BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia terkait risiko sosial ekonomi tertentu. Untuk penyelenggaraan BPJSTK ini menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Dulu layanan ini disebut Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun, saat ini PT Jamsostek diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor  24 Tahun 2011 tentang BPJS.

BPJSTK ini sudah beroperasi secara aktif sejak Juli tahun 2015 lalu. Fokus dari program sosial pemerintah ini ialah para tenaga kerja atau pegawai, baik sipil maupun swasta. Oleh karena itu, sebagai salah satu program wajib yang dibuat pemerintah, maka setiap perusahaan diimbau untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJSTK ini. Sehingga setiap tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan sosial yang mereka butuhkan.

Terdapat berbagai jenis program yang tersedia di BPJSTK. Berikut jenis-jenis program yang dapat dinikmati oleh para pegawai atau tenaga kerja Indonesia, yakni:

  •  Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Program JKK merupakan program perlindungan berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada tenaga kerja pada saat kerja. Misalnya, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju ke tempat kerja atau pegawai terjangkit penyakit yang disebabkan oleh lingkungan pekerjaan.
  • Program Jaminan Hari Tua (JHT)
    Program ini memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya sesuai dengan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya yang dapat digunakan untuk jaminan hidup di hari tua nanti.
  •  Program Jaminan Pensiun (JP)
    Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, jenis BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi penerimanya/peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah pesertanya memasuki usia pensiun, cacat tetap total, atau meninggal dunia. Nantinya, manfaat yang diterima yaitu pemberian uang yang akan dibayarkan setiap bulannya.
  •  Program Jaminan Kematian (JKM)
    Program ini memiliki manfaat berupa uang tunai, yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta yang sudah meninggal dunia ketika kepesertaan dinyatakan masih aktif dan tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Setelah mengetahui berbagai jenis program BPJS Ketenagakerjaan serta manfaatnya, mungkin yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana cara mendaftar program sosial ini?

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Sebelum mendaftar program ini, tentu terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh peserta terlebih dahulu. Peserta perlu melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan. Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang ditentukan, maka selanjutnya Anda tinggal masuk pada Website BPJSTK, Lalu ikuti langkah-langkah seperti berikut ini:

1. Masuk ke website resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
2. Klik “Daftarkan Saya” yang terletak pada bagian atas website.
3. Selanjutnya Anda akan dihadapkan pada pertanyaan, “Ingin mendaftar sebagai?”, maka pilihlah “Perusahaan (Pemberi Kerja)”.
4. Masukkan alamat email perusahaan Anda yang valid atau alamat email perwakilan badan usaha.
5. Anda akan mendapatkan email pemberitahuan dari pihak BPJSTK dan ikuti instruksi yang terdapat dalam email yang Anda terima.
6. Siapkan seluruh dokumen syarat pendaftaran untuk dibawa ke Kantor BPJSTK di kota Anda.Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, setelah perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta layanan sosial ini, selanjutnya para peserta memiliki kewajiban melakukan pembayaran iuran bulanannya.

Dalam program sosial dari pemerintah ini, ada beberapa jenis iuran yang harus dibayar, antara lain:

  •  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besarannya ditentukan oleh risiko kecelakaan kerja, yakni 0,24% untuk risiko kecelakaan sangat rendah, 0,54% untuk tingkat risiko rendah, 0,89% untuk tingkat risiko sedang, 1,27% untuk tingkat risiko tinggi dan 1,74 untuk tingkat risiko sangat tinggi.
  •  Jaminan Hari Tua(JHT) sebesar 2%.
  •  Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3%.
  •  Jaminan Pensiun seb ar 1% dari gaji pokok.

Itulah besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh karyawan yang sudah terdaftar program sosial ini. Seperti yang sudah kita bahas, BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk dimiliki para pekerja untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dalam jangka waktu yang panjang. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.