Minggu, 18 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
15/06/2023
in Berita, Business, Headlines
0
BPJS Ketenagakerjaan
1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJSTK/BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia terkait risiko sosial ekonomi tertentu. Untuk penyelenggaraan BPJSTK ini menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Dulu layanan ini disebut Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun, saat ini PT Jamsostek diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor  24 Tahun 2011 tentang BPJS.

BPJSTK ini sudah beroperasi secara aktif sejak Juli tahun 2015 lalu. Fokus dari program sosial pemerintah ini ialah para tenaga kerja atau pegawai, baik sipil maupun swasta. Oleh karena itu, sebagai salah satu program wajib yang dibuat pemerintah, maka setiap perusahaan diimbau untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJSTK ini. Sehingga setiap tenaga kerja bisa mendapatkan jaminan sosial yang mereka butuhkan.

Terdapat berbagai jenis program yang tersedia di BPJSTK. Berikut jenis-jenis program yang dapat dinikmati oleh para pegawai atau tenaga kerja Indonesia, yakni:

  •  Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Program JKK merupakan program perlindungan berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada tenaga kerja pada saat kerja. Misalnya, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju ke tempat kerja atau pegawai terjangkit penyakit yang disebabkan oleh lingkungan pekerjaan.
  • Program Jaminan Hari Tua (JHT)
    Program ini memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya sesuai dengan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya yang dapat digunakan untuk jaminan hidup di hari tua nanti.
  •  Program Jaminan Pensiun (JP)
    Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, jenis BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi penerimanya/peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah pesertanya memasuki usia pensiun, cacat tetap total, atau meninggal dunia. Nantinya, manfaat yang diterima yaitu pemberian uang yang akan dibayarkan setiap bulannya.
  •  Program Jaminan Kematian (JKM)
    Program ini memiliki manfaat berupa uang tunai, yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta yang sudah meninggal dunia ketika kepesertaan dinyatakan masih aktif dan tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.

Setelah mengetahui berbagai jenis program BPJS Ketenagakerjaan serta manfaatnya, mungkin yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana cara mendaftar program sosial ini?

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

Sebelum mendaftar program ini, tentu terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh peserta terlebih dahulu. Peserta perlu melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan. Setelah menyiapkan seluruh dokumen yang ditentukan, maka selanjutnya Anda tinggal masuk pada Website BPJSTK, Lalu ikuti langkah-langkah seperti berikut ini:

1. Masuk ke website resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).
2. Klik “Daftarkan Saya” yang terletak pada bagian atas website.
3. Selanjutnya Anda akan dihadapkan pada pertanyaan, “Ingin mendaftar sebagai?”, maka pilihlah “Perusahaan (Pemberi Kerja)”.
4. Masukkan alamat email perusahaan Anda yang valid atau alamat email perwakilan badan usaha.
5. Anda akan mendapatkan email pemberitahuan dari pihak BPJSTK dan ikuti instruksi yang terdapat dalam email yang Anda terima.
6. Siapkan seluruh dokumen syarat pendaftaran untuk dibawa ke Kantor BPJSTK di kota Anda.Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, setelah perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta layanan sosial ini, selanjutnya para peserta memiliki kewajiban melakukan pembayaran iuran bulanannya.

Dalam program sosial dari pemerintah ini, ada beberapa jenis iuran yang harus dibayar, antara lain:

  •  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besarannya ditentukan oleh risiko kecelakaan kerja, yakni 0,24% untuk risiko kecelakaan sangat rendah, 0,54% untuk tingkat risiko rendah, 0,89% untuk tingkat risiko sedang, 1,27% untuk tingkat risiko tinggi dan 1,74 untuk tingkat risiko sangat tinggi.
  •  Jaminan Hari Tua(JHT) sebesar 2%.
  •  Jaminan Kematian (JK) sebesar 0,3%.
  •  Jaminan Pensiun seb ar 1% dari gaji pokok.

Itulah besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulan oleh karyawan yang sudah terdaftar program sosial ini. Seperti yang sudah kita bahas, BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk dimiliki para pekerja untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dalam jangka waktu yang panjang. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share455Tweet285Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemajakan Sektor Perikanan

Next Post

Putusan MK: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Putusan MK: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Putusan MK: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Pemerintah Akan Beri Insentif Pajak untuk Industri Film

Pemerintah Akan Beri Insentif Pajak untuk Industri Film

Program Sejuta Rumah Telah Mencapai 777.708 Unit

Strategi Pembiayaan Kreatif Infrastruktur Tahun 2024

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43218 shares
    Share 17287 Tweet 10805
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

2 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In