PajakOnline.com—Tax Ratio atau rasio perpajakan menurun dibandingkan tax ratio 2022 sebesar 10,39%.
Dengan penerimaan perpajakan sejumlah Rp2.155,4 triliun dan PDB nominal senilai Rp20.892 triliun pada 2023 maka tax ratio sebesar 10,31%.
“Perekonomian Indonesia 2023 yang diukur berdasarkan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp20.892,4 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp75 juta atau USD4.919,7,” tulis BPS dalam Laporan Statistik, dikutip hari ini.
Pada 2023, penerimaan perpajakan tumbuh 5,9% dari tahun sebelumnya. Namun, pertumbuhan penerimaan perpajakan itu lebih rendah dari pertumbuhan PDB nominal sebesar 6,5%. Akibatnya, tax ratio 2023 juga lebih rendah dari tax ratio 2022.
Penerimaan pajak 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun, tumbuh 8,9% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada 2022. Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp286,2 triliun, turun 9,9%. Penerimaan pajak pada 2023 ditopang oleh PPh nonmigas yang berkontribusi senilai Rp993 triliun dan PPN/PPnBM dengan kontribusi senilai Rp764,3 triliun.