Minggu, 15 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Branch Profit Tax

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
07/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi Gedung. Sumber Foto: Ist.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Branch Profit Tax didefinisikan sebagai pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 yang dibebankan atas penghasilan kena pajak yang didapatkan BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang beroperasi di Indonesia, setelah dikurangi PPh tahunan yang terutang.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Branch Profit Tax pada laba neto setelah pajak yang diperoleh BUT di Indonesia. Dalam pengenaannya, Branch Profit Tax ini berlaku bagi seluruh BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang beroperasi di Indonesia, termasuk KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) di sektor migas (minyak dan gas bumi).

Selanjutnya, pemungutan pajak Branch Profit Tax tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pada Pasal 26 Ayat (4) dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan pemajakan Branch Profit Tax terhadap Bentuk Usaha Tetap.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat (4) mengenai pajak penghasilan (UU PPh), di mana setelah penghasilan kena pajak dikurangi pajak dari BUT tersebut akan dikenakan Branch Profit Tax sebesar 20%. Tarif tersebut berlaku bagi BUT yang beroperasi di Indonesia namun berasal dari negara yang tidak memiliki kesepakatan atas tax treaty (non treaty partner).

Sementara itu, untuk BUT yang beroperasi di Indonesia namun menjalin kesepakatan atas tax treaty, maka tarif Branch Profit Tax yang dikenakan akan disesuaikan dengan hasil kesepakatan atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) dengan negara terkait.

Baca Juga:

Reaktivasi Layanan Faktur Pajak bagi WP yang Diblokir

DJP Wajibkan Konsultan Pajak Daftar Ulang Status Kuasa via Coretax

Pemkot Jaktim dan PajakOnline Gelar Workshop Tingkatkan Keuntungan Perusahaan dengan Tertib Administrasi Perpajakan

DJP Terbitkan PER‑9/PJ/2025: Akses Auto-Faktur Bisa Dinonaktifkan, Berikut Ketentuannya

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

Pemungutan Branch Profit Tax terdapat beberapa pengecualian. Hal ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.03/2011. Pada peraturan tersebut disebutkan yang dikecualikan dalam Branch Profit Tax ialah Bentuk Usaha Tetap yang berbentuk:

  •  Penyertaan modal pada suatu perusahaan yang baru saja didirikan dan bertempat di Indonesia sebagai perdiri ataupun peserta pendiri
  •  Penyertaan modal pada suatu perusahaan yang telah didirikan dan berpertempat di Indonesia sebagai pemegang saham, pembelian aktiva tetap yang diperuntukkan oleh BUT untuk menjalankan BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia
  •  Investasi dalam bentuk aktiva berwujud oleh BUT guna menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia.

Pengecualian pada Branch Profit Tax ini pun juga berlaku pada beberapa jenis penanaman modal, di antaranya:

1. Penanaman modal kembali di Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan

2. BUT (Bentuk Usaha Tetap) terkait menyampaikan pemberitahuan yang dilakukan secara tertulis mengenai bentuk dari penanaman modal tersebut, lalu realisasi penanaman modal kembali yang telah dilaksanakan atapun saat mulai diproduksi produk jualnya bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

3. Adapun, tambahan syarat khusus penyertaan modal dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan:

  •  Perusahaan baru yang didirikan dan bertempat di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan
  •  Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk melakukan pengalihan atas penyertaan modal dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.

4. Adapun, tambahan syarat khusus penyertaan modal dalam berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan:

  • Perusahaan yang sudah dibangun atau didirikan serta berlokasi di Indonesia memiliki kegiatan usaha aktif di Indonesia
  •  Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan pengalihan atas penyertaan modal dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.(Kelly Pabelasary)
Share486Tweet304Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Fraksi PKB Minta Alkes Bebas Pajak Barang Mewah

Next Post

KPP Sultra Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

Related Posts

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Reaktivasi Layanan Faktur Pajak bagi WP yang Diblokir

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

DJP Wajibkan Konsultan Pajak Daftar Ulang Status Kuasa via Coretax

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru yang mengharuskan konsultan...

Pemkot Jaktim dan PajakOnline Gelar Workshop Tingkatkan Keuntungan Perusahaan dengan Tertib Administrasi Perpajakan

Pemkot Jaktim dan PajakOnline Gelar Workshop Tingkatkan Keuntungan Perusahaan dengan Tertib Administrasi Perpajakan

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) bekerja sama dengan PajakOnline...

Syarat dan Ketentuan Bikin Faktur Pajak Gabungan

DJP Terbitkan PER‑9/PJ/2025: Akses Auto-Faktur Bisa Dinonaktifkan, Berikut Ketentuannya

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen)...

Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Fasilitas Pajak PPN DTP 100% untuk Rumah Berakhir Akhir Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pajak...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Digitalisasi Perpajakan Indonesia: Langkah Transformasi Menuju Efisiensi, Literasi dan Kepatuhan Wajib Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Transformasi digital perpajakan di Indonesia telah memasuki fase krusial. Meskipun...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

Load More
Next Post
Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

KPP Sultra Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Penerapan Fringe Benefit di Indonesia

Investasi Merosot Di Tengah Pandemi

Metode Alokasi Joint Cost

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134318 shares
    Share 53727 Tweet 33580
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43770 shares
    Share 17508 Tweet 10943
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43714 shares
    Share 17486 Tweet 10929
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39543 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26810 shares
    Share 10724 Tweet 6703

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In