PajakOnline.com—Branch Profit Tax didefinisikan sebagai pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 yang dibebankan atas penghasilan kena pajak yang didapatkan BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang beroperasi di Indonesia, setelah dikurangi PPh tahunan yang terutang.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Branch Profit Tax pada laba neto setelah pajak yang diperoleh BUT di Indonesia. Dalam pengenaannya, Branch Profit Tax ini berlaku bagi seluruh BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang beroperasi di Indonesia, termasuk KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) di sektor migas (minyak dan gas bumi).
Selanjutnya, pemungutan pajak Branch Profit Tax tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pada Pasal 26 Ayat (4) dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan pemajakan Branch Profit Tax terhadap Bentuk Usaha Tetap.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat (4) mengenai pajak penghasilan (UU PPh), di mana setelah penghasilan kena pajak dikurangi pajak dari BUT tersebut akan dikenakan Branch Profit Tax sebesar 20%. Tarif tersebut berlaku bagi BUT yang beroperasi di Indonesia namun berasal dari negara yang tidak memiliki kesepakatan atas tax treaty (non treaty partner).
Sementara itu, untuk BUT yang beroperasi di Indonesia namun menjalin kesepakatan atas tax treaty, maka tarif Branch Profit Tax yang dikenakan akan disesuaikan dengan hasil kesepakatan atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) dengan negara terkait.
Pemungutan Branch Profit Tax terdapat beberapa pengecualian. Hal ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.03/2011. Pada peraturan tersebut disebutkan yang dikecualikan dalam Branch Profit Tax ialah Bentuk Usaha Tetap yang berbentuk:
- Penyertaan modal pada suatu perusahaan yang baru saja didirikan dan bertempat di Indonesia sebagai perdiri ataupun peserta pendiri
- Penyertaan modal pada suatu perusahaan yang telah didirikan dan berpertempat di Indonesia sebagai pemegang saham, pembelian aktiva tetap yang diperuntukkan oleh BUT untuk menjalankan BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia
- Investasi dalam bentuk aktiva berwujud oleh BUT guna menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia.
Pengecualian pada Branch Profit Tax ini pun juga berlaku pada beberapa jenis penanaman modal, di antaranya:
1. Penanaman modal kembali di Indonesia harus dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan
2. BUT (Bentuk Usaha Tetap) terkait menyampaikan pemberitahuan yang dilakukan secara tertulis mengenai bentuk dari penanaman modal tersebut, lalu realisasi penanaman modal kembali yang telah dilaksanakan atapun saat mulai diproduksi produk jualnya bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
3. Adapun, tambahan syarat khusus penyertaan modal dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan:
- Perusahaan baru yang didirikan dan bertempat di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk melakukan pengalihan atas penyertaan modal dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.
4. Adapun, tambahan syarat khusus penyertaan modal dalam berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan:
- Perusahaan yang sudah dibangun atau didirikan serta berlokasi di Indonesia memiliki kegiatan usaha aktif di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan pengalihan atas penyertaan modal dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.(Kelly Pabelasary)