Sabtu, 23 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bukti Penerimaan Elektronik Berikut Cara Cetaknya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Membayar pajak merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak. Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyetorkan sebagian penghasilan atau sumber kekayaan kepada Negara dan melaporkannya melalui SPT (Surat Pemberitahuan). Setelah Wajib Pajak melaporkan SPT-nya, maka Wajib Pajak akan diterbitkan atau menerima sebuah bukti lapor berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Secara umum, BPE merupakan singkatan dari Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait keberhasilan seorang Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya. BPE ini didapat apabila seorang Wajib Pajak melakukan pelaporan melalui aplikasi terintegrasi, yakni yang disediakan DJP ataupun PJAP.

BPE ini menjadi syarat dalam pemanfaatan fasilitas perpajakan bagi setiap Wajib Pajak, mengurus sebuah perizinan kepada Pemda (Pemerintah Daerah), hingga mengurus terkait perbankan yang seringkali membutuhkan bukti lapor SPT tersebut.

BPE juga sebagai dokumen berbentuk digital yang diterbitkan DJP dan memiliki fungsi sebagai bukti dari terlaksananya e-filing. Menjadi bukti dari terlaksananya pelaporan Pajak. Di dalam BPE tercantum beberapa informasi penting, yakni meliputi; nama dari wajib pajak, NPWP, tanggal, jam, NTTE serta Nomor Transaksi Pengiriman dan nama penyalur dari SPT elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan.

Aturan mengenai BPE telah diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2017 Pasal 1 angka 16, Pasal 2 ayat (6), Pasal 6, hingga Pasal 8 ayat (1) terkait Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT).

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Fungsi dari BPE yakni sebagai sebuah bukti yang menyatakan pelaporan pajak yang dilaksanakan pada e-Filng telah berhasil. Walaupun sama-sama menjadi bukti, BPE dengan BPS (Bukti Penerimaan Setoran) ataupun Bukti Kuning tidak dapat diterima apabila melaporkan pajak secara manual (langsung). Karena BPE sendiri memiliki sistem database yang aman sehingga dapat meminimalisir risiko-risiko yang ada, misalnya seperti dokumen hilang, rusak, ataupun terselip.

Cara Mencetak BPE

Agar terdapat bukti yang jelas dan mencegah terjadinya kesalahan, dibutuhkan BPE dalam pelaporan e-Filing. Setelah berhasil melakukan pelaporan pajak melalui situs resmi DJP online dalam aplikasi e-Filing, maka Wajib Pajak bisa mencetak BPE yang sudah didapatkan, Berikut langkah-langkahnya:

  •  Masuk ke halaman resmi atau situs e-Faktur DJP online
  •  Selanjutnya, Login aplikasi e-Faktur dengan mengisi akun PKP beserta password
  •  Lalu, pilih sertifikat elektronik (sertel)
  •  Setelah itu, akan diarahkan untuk melakukan login kembali pada aplikasi e-Faktur dengan akun yang sesuai dengan sertifikat elektronik (sertel) yang sudah dipilih sebelumnya
  •  Kemudian, isilah password e-Nofa lalu klik login
  •  Pada menu utama e-Faktur, pilihlah administrasi SPT, lalu klik pada monitoring SPT
  • Dalam kolom daftar SPT, isi tahun pajak yang ingin dicetak. Kemudian, klik tampilkan
  •  Setelah itu, akan terlihat SPT Masa yang sudah dilaporkan, Anda bisa langsung mencetak BPE-nya dengan mengklik kolom cetak SPT. Dengan demikian, BPE tersebut sudah didapatkan. (Azzahra Choirrun Nissa)
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
23 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
23 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
23 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
23 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
23 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
23 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
23 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Pajak Nikel Ditunda Lagi

Pemerintah Resmi Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Kendalikan Ekspor SDA

oleh Redaksi PajakOnline
23 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk perusahaan BUMN...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
23 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
23 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.