PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi, mengedepankan prinsip kemudahan dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, jika selama ini terdapat begitu banyak skenario pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, aturan terbaru ini hadir untuk meringkas tahapan penghitungan yang diformulasikan dalam bentuk tarif efektif. Sehingga, perlu ditekankan bahwa tidak ada pajak baru atau tambahan beban dalam pengenaan PPh atas wajib pajak orang pribadi.
Menurut DJP, Buku ini menjelaskan secara teperinci ihwal pihak pemotong, pihak yang dipotong, objek penghasilan yang dipotong, dasar pengenaan dan pemotongan, tarif pemotongan, Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan tata cara serta penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai dan pemotongan lainnya.
DJP juga menyiapkan kalkulator untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang atas wajib pajak penerima penghasilan: Kalkulator Pajak
Buku ini diharapkan dapat menambah pemahaman wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi yang dipotong maupun wajib pajak pemotong mengenai penghitungan PPh Pasal 21 secara komprehensif dan menyeluruh.
Silakan Unduh/Download Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, di bawah ini:
Buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21 dan 26