PajakOnline.com—Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63 Nomor 2021 wajib pajak dapat mengajukan permohonan kode otorisasi dari DJP.
namun, sampai sekarang, permohonan kode otorisasi DJP harus mengajukan lewat manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, mengenai permohonan kode otorisasi sesuai dengan PMK 63/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan Atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik, saat ini masih harus diajukan ke KPP terdaftar.
Sebagai informasi, kode otorisasi DJP ini dibutuhkan untuk wajib pajak bisa menandatangani dokumen memakai tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
Pasal 3 ayat (5) PMK 63/2021 menjelaskan, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi … merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP.
Mengikuti Pasal 5 ayat (3), permohonan kode otorisasi DJP sesungguhnya dapat diajukan secara elektronik dengan mengisi formulir permohonan, menyampaikan alamat email dan nomor telepon seluler aktif, dan melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.
Karena permohonan kode otorisasi DJP melalui saluran elektronik belum tersedia, artinya dalam menyampaikan formulir permohonan kode otorisasi DJP yang sudah ditandatangani wajib pajak mendatangi ke KP2KP atau KPP. Formulir permohonan kode otorisasi DJP terdapat dalam Lampiran A PMK 63/2021.
Wajib pajak juga harus menunjukkan KTP dan NPWP asli dan fotokopi ke DJP. Sesuai dengan permohonan, DJP akan meneliti atas kelengkapan data wajib pajak juga menguji verifikasi dan otentikasi terhadap identitas wajib pajak.
Diberikannya kode otorisasi DJP dan surat keterangan penerbitan kode otorisasi DJP maksimal 1 hari kerja sesudah permohonan tertulis dinyatakan lengkap. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































