TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Butuh Kode Otorisasi dari DJP? Pengajuan Permohonan Masih Manual

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63 Nomor 2021 wajib pajak dapat mengajukan permohonan kode otorisasi dari DJP.

namun, sampai sekarang, permohonan kode otorisasi DJP harus mengajukan lewat manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor  menjelaskan, mengenai permohonan kode otorisasi sesuai dengan PMK 63/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan Atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik, saat ini masih harus diajukan ke KPP terdaftar.

Sebagai informasi, kode otorisasi DJP ini dibutuhkan untuk wajib pajak bisa menandatangani dokumen memakai tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Pasal 3 ayat (5) PMK 63/2021 menjelaskan, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi ... merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP.

Mengikuti Pasal 5 ayat (3), permohonan kode otorisasi DJP sesungguhnya dapat diajukan secara elektronik dengan mengisi formulir permohonan, menyampaikan alamat email dan nomor telepon seluler aktif, dan melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Karena permohonan kode otorisasi DJP melalui saluran elektronik belum tersedia, artinya dalam menyampaikan formulir permohonan kode otorisasi DJP yang sudah ditandatangani wajib pajak mendatangi ke KP2KP atau KPP. Formulir permohonan kode otorisasi DJP terdapat dalam Lampiran A PMK 63/2021.

Wajib pajak juga harus menunjukkan KTP dan NPWP asli dan fotokopi ke DJP. Sesuai dengan permohonan, DJP akan meneliti atas kelengkapan data wajib pajak juga menguji verifikasi dan otentikasi terhadap identitas wajib pajak.

Diberikannya kode otorisasi DJP dan surat keterangan penerbitan kode otorisasi DJP maksimal 1 hari kerja sesudah permohonan tertulis dinyatakan lengkap. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)