TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Capres Anies Baswedan Ingin Pisahkan DJP dan Bea Cukai dari Kemenkeu

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan menyatakan ingin memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta mendirikan Badan Penerimaan Negara.

Anies mengatakan, ada dua catatan yang dia dapatkan sebelum memutuskan untuk memisahkan DJP-Bea Cukai dari Kemenkeu. “Kami melihat fokus harus dibuat minimal 2 hal. Pertama, badan pengelolaan kelembagaan keuangan untuk menghadapi potensi krisis punya kapasitas resiliensi,” kata Capres Anies Baswedan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom 2023 di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Kedua, pemisahan tersebut, kata Anies untuk mendukung perekonomian dan sektor swasta atau private sector untuk bisa tumbuh dan berkembang.

Oleh karena itu, Capres Anies menilai realisasi pembuatan Badan Penerimaan Negara perlu dilakukan agar integrasi dan koordinasi seluruh pendapatan atau revenue negara.
Menurutnya, saat ini ada dua direktorat jenderal yang melakukan fungsi tersebut, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Capres Anies mengatakan pembentukan Badan Penerimaan Negara mungkin akan memakan waktu. “Tapi yang namanya pembuatan institusi baru gak bisa seperti proklamasi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” katanya.

Calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Cak Imin memiliki janji politik pada Pilpres 2024, salah satunya membentuk badan penerimaan negara, yaitu dengan memisahkan Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam poin kedelapan visi misi pasangan yang disebut sebagai ‘AMIN’ tersebut, Anies bersama Cak Imin ingin membangun kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel, melalui pembagian kewenangan yang harmonis antar instansi.

“Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung Presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara,” tulisnya dalam visi dan misi mereka. Dalam janjinya tersebut, Anies-Cak Imin turut memastikan proses penataan kelembagaan Keuangan Negara berjalan lancar melalui perencanaan dan eksekusi yang matang.