PajakOnline.com—Cara bayar pajak usaha dagang menjadi pengetahuan wajib bagi siapa saja yang melakukan usaha berdagang. Ini karena memulai bisnis atau berdagang bukan hanya soal cara memenuhi permintaan pasar saja, tetapi juga mengurus perpajakannya. Kewajiban perpajakan di Indonesia sendiri berlaku bagi seluruh Wajib Pajak tanpa terkecuali, baik itu pedagang kecil, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun korporasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Tarif ini berlaku pada pelaku UMKM offline maupun online.
Namun, jika usaha Anda tidak masuk dalam persyaratan tersebut, maka Anda harus membayar Pajak Usaha Dagang. Tidak perlu bingung, berikut cara bayar pajak usaha dan dagang atau pajak UMKM yang bisa dilakukan secara langsung ataupun online.
Sebelum membayar pajak, Anda bisa membuat kode billing di DJP Online atau menghubungi saluran telepon Kring Pajak di nomor 1500200. Selain itu, Anda bisa membuat kode billing via internet banking atau SMS ID Billing di nomor *141*500#.
Selain melalui kode billing, cara bayar pajak usaha dagang juga bisa dilakukan secara langsung ke kantor pos atau bank yang telah ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Daftar bank yang ditunjuk bisa dilihat di situs pajak.go.id. Anda juga bisa membayarnya via internet banking atau mobile banking.
Tidak punya akun internet banking? Tenang saja karena pembayaran pajak usaha dagang juga bisa lewat ATM! Misalnya Anda menggunakan Bank BCA, tinggal pilih Transaksi Lainnya > Pembayaran > MPN/pajak > PPh Final Bruto Tertentu. Lalu, masukkan 15 digit nomor NPWP, lalu 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak. Sebagai contoh Anda membayar pajak dagang untuk periode Januari 2021, maka tekan: 8817208906550000121.
Anda tidak perlu lagi melapor melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Hal ini dikarenakan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang termuat pada Surat Setoran Pajak PPh Final tersebut dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT Masa oleh DJP.
Perhatikan nomor yang dimasukkan agar tidak salah dan tidak mengulang transaksi. Masukkan jumlah pajak terutang lalu tekan Benar. Kemudian, akan muncul pertanyaan apakah Anda ingin membayar, segera tekan Ya. Jangan lupa menyimpan struk untuk dijadikan bukti pembayaran pajak yang sah.
Cara Bayar Pajak Usaha Dagang dengan Memanfaatkan Tarif Pajak 0,5%
PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun dengan PPH final 0,5%. Sebelum mencoba cara bayar pajak usaha dagang dengan tarif 0,5%, Anda harus tahu cara daftarnya terlebih dahulu. Pertama, Anda wajib mengecek apakah NPWP sudah terdaftar apa belum.
Jika belum terdaftar, segera daftarkan NPWP Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sertakan fotokopi KTP dan surat pernyataan bermaterai atas nama Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi bisnis. Sementara Wajib Pajak Badan harus melampirkan akta atau dokumen pendirian, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus, serta menyertakan surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi usaha.
Persyaratan tersebut bisa langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi dan tempat kedudukan Wajib Pajak Badan. Proses pendaftarannya hanya memakan waktu satu hari saja, kok.
Selain mendatangi KPP atau KP2KP, Anda juga bisa melakukan registrasi online lewat e-registration di ereg.pajak.go.id. Jika NPWP yang terdaftar sudah pernah membayar PPh Final dengan tarif 1%, maka Wajib Pajak tersebut secara otomatis akan dikenakan tarif 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Anda tidak perlu lagi daftar atau surat apapun dari KPP.
Dengan mengetahui penjelasan cara bayar pajak usaha dagang dan tarif pajak yang lebih bersahabat untuk pengusaha UMKM, tidak ada lagi alasan tidak membayar pajak yang terutang. Bagaimanapun juga, peranan pajak dan UMKM sangat berpengaruh pada pembangunan dan perekonomian nasional.