Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Bayar Pajak Usaha Dagang

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berjualan di pasar. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Cara bayar pajak usaha dagang menjadi pengetahuan wajib bagi siapa saja yang melakukan usaha berdagang. Ini karena memulai bisnis atau berdagang bukan hanya soal cara memenuhi permintaan pasar saja, tetapi juga mengurus perpajakannya. Kewajiban perpajakan di Indonesia sendiri berlaku bagi seluruh Wajib Pajak tanpa terkecuali, baik itu pedagang kecil, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun korporasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Tarif ini berlaku pada pelaku UMKM offline maupun online.

Namun, jika usaha Anda tidak masuk dalam persyaratan tersebut, maka Anda harus membayar Pajak Usaha Dagang. Tidak perlu bingung, berikut cara bayar pajak usaha dan dagang atau pajak UMKM yang bisa dilakukan secara langsung ataupun online.

Sebelum membayar pajak, Anda bisa membuat kode billing di DJP Online atau menghubungi saluran telepon Kring Pajak di nomor 1500200. Selain itu, Anda bisa membuat kode billing via internet banking atau SMS ID Billing di nomor *141*500#.

Selain melalui kode billing, cara bayar pajak usaha dagang juga bisa dilakukan secara langsung ke kantor pos atau bank yang telah ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Daftar bank yang ditunjuk bisa dilihat di situs pajak.go.id. Anda juga bisa membayarnya via internet banking atau mobile banking.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Tidak punya akun internet banking? Tenang saja karena pembayaran pajak usaha dagang juga bisa lewat ATM! Misalnya Anda menggunakan Bank BCA, tinggal pilih Transaksi Lainnya > Pembayaran > MPN/pajak > PPh Final Bruto Tertentu. Lalu, masukkan 15 digit nomor NPWP, lalu 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak. Sebagai contoh Anda membayar pajak dagang untuk periode Januari 2021, maka tekan: 8817208906550000121.

Anda tidak perlu lagi melapor melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Hal ini dikarenakan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang termuat pada Surat Setoran Pajak PPh Final tersebut dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT Masa oleh DJP.

Perhatikan nomor yang dimasukkan agar tidak salah dan tidak mengulang transaksi. Masukkan jumlah pajak terutang lalu tekan Benar. Kemudian, akan muncul pertanyaan apakah Anda ingin membayar, segera tekan Ya. Jangan lupa menyimpan struk untuk dijadikan bukti pembayaran pajak yang sah.

Cara Bayar Pajak Usaha Dagang dengan Memanfaatkan Tarif Pajak 0,5%

PPh Final khusus dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun dengan PPH final 0,5%. Sebelum mencoba cara bayar pajak usaha dagang dengan tarif 0,5%, Anda harus tahu cara daftarnya terlebih dahulu. Pertama, Anda wajib mengecek apakah NPWP sudah terdaftar apa belum.

Jika belum terdaftar, segera daftarkan NPWP Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sertakan fotokopi KTP dan surat pernyataan bermaterai atas nama Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan dan lokasi bisnis. Sementara Wajib Pajak Badan harus melampirkan akta atau dokumen pendirian, fotokopi KTP dan NPWP salah satu pengurus, serta menyertakan surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan dan lokasi usaha.

Persyaratan tersebut bisa langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi dan tempat kedudukan Wajib Pajak Badan. Proses pendaftarannya hanya memakan waktu satu hari saja, kok.

Selain mendatangi KPP atau KP2KP, Anda juga bisa melakukan registrasi online lewat e-registration di ereg.pajak.go.id. Jika NPWP yang terdaftar sudah pernah membayar PPh Final dengan tarif 1%, maka Wajib Pajak tersebut secara otomatis akan dikenakan tarif 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, jumlah Pajak Final yang harus dibayarkan UMKM adalah sebesar 0,5%. Anda tidak perlu lagi daftar atau surat apapun dari KPP.

Dengan mengetahui penjelasan cara bayar pajak usaha dagang dan tarif pajak yang lebih bersahabat untuk pengusaha UMKM, tidak ada lagi alasan tidak membayar pajak yang terutang. Bagaimanapun juga, peranan pajak dan UMKM sangat berpengaruh pada pembangunan dan perekonomian nasional.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.