PajakOnline.com—Comma Separated Value (CSV) merupakan format data yang memudahkan penggunanya melakukan penginputan data ke database secara sederhana. CSV bisa digunakan dalam standar file ASCII, jadi setiap record dipisahkan dengan tanda koma (,) atau titik koma (;).
Format CSV biasanya digunakan oleh perusahaan besar, yayasan, ataupun sekolah karena mereka memiliki basis data sangat besar dan penggunaan CSV memungkinkan pencarian data menjadi lebih mudah dengan menggunakan WordPad.
Dengan begitu, untuk memperoleh file CSV Pajak yang digunakan untuk melaporkan pajak melalui e-Filing, wajib pajak harus mengisi SPT melalui aplikasi e-SPT. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi milik Ditjen Pajak. Setelah menggunakan e-SPT, barulah wajib pajak dapat memperoleh file CSV untuk selanjutnya dilaporkan melalui e-Filing.
Untuk membuat file CSV pajak, wajib pajak harus mengisi lampiran I-VI yang ada pada SPT, apabila ada data-data yang perlu diinput. Setelah itu input data-data pada lampiran khusus dan Surat Setoran Pajak (SSP). Namun, lampiran hanya diisi apabila ada data terkait. Kemudian, untuk membuat file CSV (contohnya, CSV untuk SPT PPh Badan), berikut ini langkah yang harus dilakukan:
- Masuk SPT Tools.
- Masuk menu “Lapor Data SPT”.
- Tampilkan data.
- Tandai data yang hendak dilaporkan.
- Pilih lokasi penyimpanan file CSV.
- “Create File” untuk membuat file CSV SPT Tahunan PPh Badan.
Berikutnya, file CSV yang telah Anda buat kemudian dilaporkan bersama dengan sejumlah lampiran, yakni laporan keuangan yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Apabila file CSV yang telah dibuat mendapatkan penolakan karena tidak terbaca oleh sistem DJP, penyebabnya bisa karena beberapa faktor berikut:
1. Mengubah nama ‘File’
2. Karena memasukkan karakter yang dilarang pada data e-SP
3. Anda belum memperbaharui aplikasi e-SPT
4. Lokasi penyimpanan File CSV sulit dibaca
5. Tempat Penyimpanan atau File CSV terinfeksi virus
6. Kantor pelayanan pajak mengalami ‘Error System’
Adapun penyebab lain yang dapat menyebabkan CSV tidak terbaca adalah terjadinya error pada aplikasi di KPP. Jika anda menemui masalah-masalah tersebut, sebaiknya melapor ke KPP dengan membawa database e-SPT agar mendapatkan bantuan dari staf IT KPP untuk menyelesaikan permasalahan.(Kelly Pabelasary)