TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cek NPWP Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak, digunakan untuk segala kewajiban dan hak perpajakan di Indonesia. Terdiri dari 15 digit angka unik, NPWP memastikan data perpajakan Anda terpisah dan tidak tercampur dengan wajib pajak lain.

Agar dapat memastikan bahwa NPWP Anda masih berlaku dan valid, berikut beberapa metode yang dapat Anda gunakan.

1. Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk Cek NPWP

Aplikasi M-Pajak, yang tersedia di PlayStore untuk pengguna Android dan AppStore untuk pengguna iOS, juga menyediakan fitur untuk cek NPWP. Caranya adalah:

- Unduh dan install aplikasi M-Pajak pada smartphone Anda.

- Buka aplikasi dan masuk dengan akun yang telah terdaftar sebelumnya.

- Pilih opsi "Cek NPWP" di dalam aplikasi.

- Jika NPWP Anda aktif, aplikasi akan menampilkan data NPWP lengkap Anda.

2. Melalui Laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Anda dapat melakukan pengecekan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:

- Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda pada kolom yang tersedia.

- Isi kode captcha sebagai verifikasi keamanan.

- Klik tombol "Cari" untuk melanjutkan.

- Jika NPWP Anda masih aktif, sistem akan menampilkan nomor dan detail NPWP Anda.

3. Memanfaatkan QR Code pada NPWP Elektronik

Bagi Anda yang memiliki NPWP elektronik, metode berikut dapat digunakan:

- Gunakan scanner QR code pada smartphone Anda untuk memindai QR code yang terdapat pada NPWP elektronik.

- QR code tersebut akan mengarahkan Anda ke tautan unik terkait NPWP Anda.

- Masukkan tautan tersebut ke dalam browser dan masukkan kode keamanan di laman Cek NPWP.

- Setelah mengklik tombol "cek", sistem akan memberikan notifikasi yang menunjukkan status keaktifan NPWP Anda. (Wiasti Meurani)