PajakOnline.com—Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak, digunakan untuk segala kewajiban dan hak perpajakan di Indonesia. Terdiri dari 15 digit angka unik, NPWP memastikan data perpajakan Anda terpisah dan tidak tercampur dengan wajib pajak lain.
Agar dapat memastikan bahwa NPWP Anda masih berlaku dan valid, berikut beberapa metode yang dapat Anda gunakan.
1. Menggunakan Aplikasi M-Pajak untuk Cek NPWP
Aplikasi M-Pajak, yang tersedia di PlayStore untuk pengguna Android dan AppStore untuk pengguna iOS, juga menyediakan fitur untuk cek NPWP. Caranya adalah:
– Unduh dan install aplikasi M-Pajak pada smartphone Anda.
– Buka aplikasi dan masuk dengan akun yang telah terdaftar sebelumnya.
– Pilih opsi “Cek NPWP” di dalam aplikasi.
– Jika NPWP Anda aktif, aplikasi akan menampilkan data NPWP lengkap Anda.
2. Melalui Laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Anda dapat melakukan pengecekan NPWP secara online melalui laman ereg.pajak.go.id dengan langkah-langkah berikut:
– Kunjungi situs ereg.pajak.go.id.
– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda pada kolom yang tersedia.
– Isi kode captcha sebagai verifikasi keamanan.
– Klik tombol “Cari” untuk melanjutkan.
– Jika NPWP Anda masih aktif, sistem akan menampilkan nomor dan detail NPWP Anda.
3. Memanfaatkan QR Code pada NPWP Elektronik
Bagi Anda yang memiliki NPWP elektronik, metode berikut dapat digunakan:
– Gunakan scanner QR code pada smartphone Anda untuk memindai QR code yang terdapat pada NPWP elektronik.
– QR code tersebut akan mengarahkan Anda ke tautan unik terkait NPWP Anda.
– Masukkan tautan tersebut ke dalam browser dan masukkan kode keamanan di laman Cek NPWP.
– Setelah mengklik tombol “cek”, sistem akan memberikan notifikasi yang menunjukkan status keaktifan NPWP Anda. (Wiasti Meurani)