TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cek NTPN Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara merupakan sebuah kode yang akan didapatkan oleh setiap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak yang biasanya tercantum dalam Bukti Penerimaan Surat dan Bukti Penerimaan Negara (BPN). NTPN terdiri dari 16 digit gabungan antara angka dan huruf.

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Anda sebagai Wajib Pajak wajib memeriksa dan memastikan bahwa NTPN telah tercantum jelas pada BPN atau bukti setoran lainnya yang dianggap setara kedudukannya.

Terkadang NTPN tidak tercetak atau tidak kelihatan jelas pada bukti pembayaran atau dokumen perpajakan. Jika hal itu terjadi maka Anda harus melakukan pengecekan melalui situs resmi DJP dengan cara berikut:
1. Cek pembayaran yang telah Anda lakukan melalui ID Billing, lalu copy ID Billing tersebut.
2. Kemudian, akses situs milik DJP Online.
3. Masukkan NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat.
4. Pilih layanan, lalu klik menu "Rumah Konfirmasi Dokumen".
5. Lalu, klik pada bagian Konfimrasi NTPN dan pilih berdasarkan Kode Billing.
6. Setelah itu, Masukkan ID Billing yang sebelumnya sudah disalin pada field kata kunci dan isi captcha serta klik cari.
7. Apabila data pembayaran valid maka data SSP yang berisi NTPN, kode jenis pajak, kode billing atau data lain akan ditampilkan.

Setiap warga negara yang melakukan pembayaran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi diharuskan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak ini. Mengingat bahwa NTPN adalah salah satu bukti penting untuk Wajib Pajak sebagai tanda telah membayar pajak maka jangan sampai nomor tersebut hilang.

Fungsi dari NTPN sendiri ialah sebagai alat bukti untuk memvalidasi transaksi perpajakan yang sudah dilakukan. NTPN yag kurang jelas atau tercecer maupun tidak valid dan bukti bayar pajak hilang dapat memperhambat pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan Pajak, mak dari itu Anda diharuskan untuk mengecek dan memastikan NTPN Anda. (Atania Salsabila)