Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Dapat Kode Otorisasi DJP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Foto Ilustrasi layanan pajak. Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Ketentuan yang mengatur mengenai kode otorisasi DJP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021. Kode Otoriasasi DJP dapat artikan sebagai sebuah alat verifikasi dan autentifikasi yang digunakan oleh wajib pajak dengan tujuan untuk melakukan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh pihak DJP.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 5 pada PMK No.63 Tahun 2021. Untuk mendapatkan kode otorisasi DJP, wajib pajak perlu mengajukan permohonan untuk penerbitan kode otorisasi kepada DJP.

Cara memperoleh kode Otorisasi DJP, diawali dengan wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi dari DJP. Pengajuan yang dimaksud yaitu wajib pajak bisa mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP dengan cara elektronik yakni dengan mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP, selanjutnya menyampaikan alamat email dan nomor telepon seluler yang aktif. Kemudian, melakukan kegiatan berupa verifikasi dan autentifikasi identitas.

Baca Juga:

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Jika saluran elektronik belum tersedia, adapun cara lain yang dapat ditempuh wajib pajak yaitu mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP dengan cara tertulis dengan mengisi serta menandatangani formulir permohonan kode otoriasasi tersebut.

Kemudian, menyampaikan formulir permohonan penerbitan kode otorisasi DJP yang telah dilengkapi dan juga ditandatangani ke KPP maupun KP2KP. Tidak hanya itu, wajib pajak harus menyerahkan dokumen yang asli maupun salinan dari dokumen identitas diri dan melaksanakan kegiatan verifikasi dan autentifikasi identitas diri.

Bila formulir telah diserahkan, selanjutnya DJP akan melakukan pemeriksaan dan meneliti terkait administrasi atas kelengkapan data dari wajib pajak dan pengujian autentifikasi atas identitas pribadi dari wajib pajak. Jika seluruh data telah sesuai, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan atas Penerbitan Kode Otorisasi DJP dan perlu diketahui juga bahwa jangka waktu surat keterangan tersebut diterbitkan paling lama 1 hari setelah permohonan yang disampaikan secara tertulis serta diterima dengan lengkap. Apabila permohonan wajib pajak ditolak, DJP akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorasisasi DJP.

Namun, jika dalam jangka waktu 1 hari DJP tidak menyatakan keputusan, maka dianggap permohonan wajib pajak tersebut dikabulkan. Selanjutnya, penandatangan dokumen elektronik oleh wajib pajak, selain wajib pajak orang pribadi dilaksanakan dengan menggunakan sertifikat elektronik ataupun kode otorisasi DJP orang pribadi yaitu wakil wajib pajak. Dalam PMK. 63/2021, wakil wajib pajak yang dimaksud adalah pengurus bagi wajib pajak badan, kurator bagi wajib pajak badan yang dinyatakan pailit dan seorang likuidator bagi wajib pajak badan yang dalam keadaan likuidasi.

Berikut komponen dalam formulir mengajukan Permohonan Kode Otorisasi DJP:

  •  Berisi Nama Wajib Pajak Orang pribadi
  •  NPWP Wajib Pajak
  •  NIK/Nomor Paspor
  •  Alamat Tempat Kegiatan Usaha atau Temat Tinggal yang meliputi Jalan, Blok, Nomor, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, serta Kode Pos
  • Telepon atau Faksimile dan Email
  • Pernyataan Persetutuan Penggunaan Kode Otorisasi DJP yang selengkapnya terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.63 PMK/03 Tahun 2021.(Kelly Pabelasary)
Bagikan449Tweet281Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Jenis Komoditas Impor Indonesia

Berita selanjutnya

Perpanjang Sertel Sebulan Sebelum Kadaluarsa

Baca Berita

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Cara Cek Masa Berlaku dan Cara Perpanjang Sertel

Perpanjang Sertel Sebulan Sebelum Kadaluarsa

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42750 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24101 dibagikan
    Bagikan 9640 Tweet 6025

Terbaru

  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In