PajakOnline.com—Ketentuan yang mengatur mengenai kode otorisasi DJP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021. Kode Otoriasasi DJP dapat artikan sebagai sebuah alat verifikasi dan autentifikasi yang digunakan oleh wajib pajak dengan tujuan untuk melakukan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh pihak DJP.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 5 pada PMK No.63 Tahun 2021. Untuk mendapatkan kode otorisasi DJP, wajib pajak perlu mengajukan permohonan untuk penerbitan kode otorisasi kepada DJP.
Cara memperoleh kode Otorisasi DJP, diawali dengan wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi dari DJP. Pengajuan yang dimaksud yaitu wajib pajak bisa mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP dengan cara elektronik yakni dengan mengisi Formulir Permohonan Kode Otorisasi DJP, selanjutnya menyampaikan alamat email dan nomor telepon seluler yang aktif. Kemudian, melakukan kegiatan berupa verifikasi dan autentifikasi identitas.
Jika saluran elektronik belum tersedia, adapun cara lain yang dapat ditempuh wajib pajak yaitu mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP dengan cara tertulis dengan mengisi serta menandatangani formulir permohonan kode otoriasasi tersebut.
Kemudian, menyampaikan formulir permohonan penerbitan kode otorisasi DJP yang telah dilengkapi dan juga ditandatangani ke KPP maupun KP2KP. Tidak hanya itu, wajib pajak harus menyerahkan dokumen yang asli maupun salinan dari dokumen identitas diri dan melaksanakan kegiatan verifikasi dan autentifikasi identitas diri.
Bila formulir telah diserahkan, selanjutnya DJP akan melakukan pemeriksaan dan meneliti terkait administrasi atas kelengkapan data dari wajib pajak dan pengujian autentifikasi atas identitas pribadi dari wajib pajak. Jika seluruh data telah sesuai, Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan atas Penerbitan Kode Otorisasi DJP dan perlu diketahui juga bahwa jangka waktu surat keterangan tersebut diterbitkan paling lama 1 hari setelah permohonan yang disampaikan secara tertulis serta diterima dengan lengkap. Apabila permohonan wajib pajak ditolak, DJP akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan Kode Otorasisasi DJP.
Namun, jika dalam jangka waktu 1 hari DJP tidak menyatakan keputusan, maka dianggap permohonan wajib pajak tersebut dikabulkan. Selanjutnya, penandatangan dokumen elektronik oleh wajib pajak, selain wajib pajak orang pribadi dilaksanakan dengan menggunakan sertifikat elektronik ataupun kode otorisasi DJP orang pribadi yaitu wakil wajib pajak. Dalam PMK. 63/2021, wakil wajib pajak yang dimaksud adalah pengurus bagi wajib pajak badan, kurator bagi wajib pajak badan yang dinyatakan pailit dan seorang likuidator bagi wajib pajak badan yang dalam keadaan likuidasi.
Berikut komponen dalam formulir mengajukan Permohonan Kode Otorisasi DJP:
- Berisi Nama Wajib Pajak Orang pribadi
- NPWP Wajib Pajak
- NIK/Nomor Paspor
- Alamat Tempat Kegiatan Usaha atau Temat Tinggal yang meliputi Jalan, Blok, Nomor, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, serta Kode Pos
- Telepon atau Faksimile dan Email
- Pernyataan Persetutuan Penggunaan Kode Otorisasi DJP yang selengkapnya terdapat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.63 PMK/03 Tahun 2021.(Kelly Pabelasary)