PajakOnline.com—Para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa subsidi gaji dari Pemerintah sebesar Rp600.000 selama 4 bulan. Jumlah nominal totalnya sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan dari pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini akan menargetkan sebanyak 13,8 juta pekerja non BUMN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sedang meminta nomor rekening pekerja yang akan menerima subsidi gaji Rp600.000.
Berikut ini cara mendapatkan tambahan penghasilan dari Pemerintah:
Ada syaratnya, cek berikut ini:
- Hanya untuk Pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta
- Pekerja Non PNS dan BUMN
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan,” kata Menteri BUMN Erick Thohir.
- Peserta Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Bagaimana caranya?
Uang tersebut akan langsung ditransfer kepada rekening pekerja masing-masing yang berhak mendapatkannya sesuai syarat dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah.
“Diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick Thohir.
Erick menyebutkan, program stimulus tambahan ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai bulan September 2020 ini.
Baca Juga: Indonesia Resesi, Bantuan Langsung Tunai Jadi Solusi