Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lacak Barang Kiriman Bea Cukai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.4k 600
0
DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sumber: DJBC.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) menyediakan sistem pelacakan yang memungkinkan konsumen untuk memantau perjalanan paketnya dari penjual sampai ke depan pintu rumah.

Dengan hanya beberapa klik, Anda dapat mengetahui lokasi pasti barang beserta perkiraan waktu kedatangannya.

Untuk diketahui, sistem pelacakan yang disediakan Bea Cukai tidak hanya memastikan transparansi, tetapi juga memberikan wawasan tentang proses impor yang sering kali terlihat rumit. Dari saat paket Anda meninggalkan penjual hingga melewati berbagai titik pemeriksaan, setiap langkahnya dicatat dengan teliti.

Tentunya, proses ini melibatkan serangkaian verifikasi keamanan dan pemeriksaan kualitas yang menjamin bahwa barang yang Anda terima adalah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan memanfaatkan teknologi terkini, Bea Cukai memungkinkan Anda untuk mengikuti perjalanan barang Anda secara real-time, memberikan kepastian dan keamanan bagi setiap transaksi lintas negara.

Berikut ini cara mengecek barang kiriman melalui Bea Cukai

Baca Juga:

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

Untuk memanfaatkan sistem pelacakan dari Bea Cukai dengan efektif, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

Kunjungi laman resmi Bea Cukai di www.beacukai.go.id dan pilih menu “tracking barang kiriman” untuk memulai proses pelacakan.

Masukkan informasi pengiriman. Selanjutnya, Anda dapat memasukkan beberapa data informasi barang pengiriman meliputi nomor tracking, consignment note, resi, atau AWB (airway bill).

Ini adalah informasi penting yang akan digunakan untuk melacak paket Anda.

Masukkan kode keamanan. Akan ada kode keamanan (keycode) yang ditampilkan pada layar, yang harus Anda masukkan untuk memastikan keamanan informasi.

Lihat detail kiriman. Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, klik tombol “submit” dan “see details” untuk melihat informasi terperinci tentang status dan lokasi kiriman barang Anda.

Periksa status proses. Pastikan bahwa barang kiriman Anda sudah diproses dan data elektroniknya telah dikirimkan ke Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai oleh perusahaan jasa pengiriman agar Anda dapat melacaknya dengan sukses.

Selain melalui laman resmi Bea Cukai, Anda juga dapat mengecek status pengiriman melalui aplikasi Mobile Beacukai yang saat ini tersedia untuk pengguna Android. Caranya kurang lebih sama dengan yang tersedia di situs web Bea Cukai.

Berikut proses pelacakan barang kiriman melalui Aplikasi Mobile Beacukai:

Unduh aplikasi. Pengguna dapat mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai dari toko aplikasi dan membukanya untuk memulai proses pelacakan.

Pilih menu pelacakan. Dalam aplikasi ini, Anda dapat memilih menu ‘Tracking Barang Kiriman’ untuk melanjutkan.

Input nomor pelacakan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor tracking, consignment note, resi, atau AWB yang terkait dengan barang kiriman.

Klik “submit”. Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, Anda dapat mengeklik tombol “submit” untuk memproses pelacakan.

Terima status pengiriman. Aplikasi akan melacak dan memberikan status pengiriman barang kepada Anda.

Sebagai catatan, Anda dapat melihat salah satu dari tiga status yang mungkin muncul seperti berikut ini:

Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai. Menunjukkan bahwa Perusahaan Jasa Titipan (PJT) telah memasukkan data barang kiriman ke sistem Bea Cukai dan pelacakan dapat dilakukan.
Konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas. Menandakan bahwa barang kiriman tertahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Anda mungkin perlu menyediakan dokumen tambahan seperti invoice pembelian, bukti pembayaran, tautan pembelian, dan NPWP.

Barang selesai atau keluar dari gudang. Menunjukkan bahwa barang kiriman telah selesai diproses oleh Bea Cukai dan siap dikirim ke alamat penerima.

Cara mengatasi tertahannya barang kiriman

Guna mengatasi masalah tertahannya barang kiriman, Anda disarankan untuk:

Memeriksa kategori barang. Pastikan bahwa barang kiriman Anda tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi impornya.

Menyiapkan dokumen. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pembebasan barang kiriman.

Mengikuti prosedur. Ikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa barang kiriman Anda dapat diproses tanpa hambatan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan selalu terinformasi tentang perjalanan barang kiriman dan dapat mengambil tindakan yang diperlukan jika ada kendala atau penundaan dalam proses pengiriman.

Sistem pelacakan Bea Cukai dirancang untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa impor, memungkinkan Anda untuk mengawasi barang kiriman dengan mudah dan efisien.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Jakarta-Depok, Warga Agar Pakai Masker

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Erupsi Gunung Anak Krakatau bukan lagi sekadar...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Denpasar, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong kesadaran...

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Bekasi, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

Target Penerimaan Wajib Pajak Besar Naik Jadi Rp806 Triliun, DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaikkan target penerimaan pajak...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 2–8 September...

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindaklanjuti arahan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa...

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

Pidana Pajak Masuk RUU Perampasan Aset, Harta Hasil Kejahatan Disita

oleh Redaksi PajakOnline
6 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tindak pidana di bidang perpajakan masuk dalam daftar...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.