Jumat, 16 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Cara Lacak Barang Kiriman Bea Cukai

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
02/06/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sumber: DJBC.

1.5k
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) menyediakan sistem pelacakan yang memungkinkan konsumen untuk memantau perjalanan paketnya dari penjual sampai ke depan pintu rumah.

Dengan hanya beberapa klik, Anda dapat mengetahui lokasi pasti barang beserta perkiraan waktu kedatangannya.

Untuk diketahui, sistem pelacakan yang disediakan Bea Cukai tidak hanya memastikan transparansi, tetapi juga memberikan wawasan tentang proses impor yang sering kali terlihat rumit. Dari saat paket Anda meninggalkan penjual hingga melewati berbagai titik pemeriksaan, setiap langkahnya dicatat dengan teliti.

Tentunya, proses ini melibatkan serangkaian verifikasi keamanan dan pemeriksaan kualitas yang menjamin bahwa barang yang Anda terima adalah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan memanfaatkan teknologi terkini, Bea Cukai memungkinkan Anda untuk mengikuti perjalanan barang Anda secara real-time, memberikan kepastian dan keamanan bagi setiap transaksi lintas negara.

Berikut ini cara mengecek barang kiriman melalui Bea Cukai

Baca Juga:

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

Untuk memanfaatkan sistem pelacakan dari Bea Cukai dengan efektif, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

Kunjungi laman resmi Bea Cukai di www.beacukai.go.id dan pilih menu “tracking barang kiriman” untuk memulai proses pelacakan.

Masukkan informasi pengiriman. Selanjutnya, Anda dapat memasukkan beberapa data informasi barang pengiriman meliputi nomor tracking, consignment note, resi, atau AWB (airway bill).

Ini adalah informasi penting yang akan digunakan untuk melacak paket Anda.

Masukkan kode keamanan. Akan ada kode keamanan (keycode) yang ditampilkan pada layar, yang harus Anda masukkan untuk memastikan keamanan informasi.

Lihat detail kiriman. Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, klik tombol “submit” dan “see details” untuk melihat informasi terperinci tentang status dan lokasi kiriman barang Anda.

Periksa status proses. Pastikan bahwa barang kiriman Anda sudah diproses dan data elektroniknya telah dikirimkan ke Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai oleh perusahaan jasa pengiriman agar Anda dapat melacaknya dengan sukses.

Selain melalui laman resmi Bea Cukai, Anda juga dapat mengecek status pengiriman melalui aplikasi Mobile Beacukai yang saat ini tersedia untuk pengguna Android. Caranya kurang lebih sama dengan yang tersedia di situs web Bea Cukai.

Berikut proses pelacakan barang kiriman melalui Aplikasi Mobile Beacukai:

Unduh aplikasi. Pengguna dapat mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai dari toko aplikasi dan membukanya untuk memulai proses pelacakan.

Pilih menu pelacakan. Dalam aplikasi ini, Anda dapat memilih menu ‘Tracking Barang Kiriman’ untuk melanjutkan.

Input nomor pelacakan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor tracking, consignment note, resi, atau AWB yang terkait dengan barang kiriman.

Klik “submit”. Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, Anda dapat mengeklik tombol “submit” untuk memproses pelacakan.

Terima status pengiriman. Aplikasi akan melacak dan memberikan status pengiriman barang kepada Anda.

Sebagai catatan, Anda dapat melihat salah satu dari tiga status yang mungkin muncul seperti berikut ini:

Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai. Menunjukkan bahwa Perusahaan Jasa Titipan (PJT) telah memasukkan data barang kiriman ke sistem Bea Cukai dan pelacakan dapat dilakukan.
Konfirmasi atau menunggu kelengkapan berkas. Menandakan bahwa barang kiriman tertahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Anda mungkin perlu menyediakan dokumen tambahan seperti invoice pembelian, bukti pembayaran, tautan pembelian, dan NPWP.

Barang selesai atau keluar dari gudang. Menunjukkan bahwa barang kiriman telah selesai diproses oleh Bea Cukai dan siap dikirim ke alamat penerima.

Cara mengatasi tertahannya barang kiriman

Guna mengatasi masalah tertahannya barang kiriman, Anda disarankan untuk:

Memeriksa kategori barang. Pastikan bahwa barang kiriman Anda tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi impornya.

Menyiapkan dokumen. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pembebasan barang kiriman.

Mengikuti prosedur. Ikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa barang kiriman Anda dapat diproses tanpa hambatan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan selalu terinformasi tentang perjalanan barang kiriman dan dapat mengambil tindakan yang diperlukan jika ada kendala atau penundaan dalam proses pengiriman.

Sistem pelacakan Bea Cukai dirancang untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa impor, memungkinkan Anda untuk mengawasi barang kiriman dengan mudah dan efisien.

Share611Tweet382Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulselbartra Capai Rp4,12 Triliun sampai April 2024

Next Post

Pemeliharaan IT, Sabtu-Minggu Ini Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara

Related Posts

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

Pemerintah Perluas SIMBARA untuk Komoditas Bauksit Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan Sistem Informasi...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Tidak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Berikut Ketentuan yang Perlu Diketahui

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Tidak semua bentuk reklame yang terpampang di ruang publik dikenakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Dinilai Hambat Ekonomi Indonesia, Pengusaha Keluhkan Gangguan Cash Flow

by Redaksi PajakOnline
15/05/2025
0

PajakOnline | Kalangan pengusaha menyoroti sistem administrasi perpajakan atau Coretax DJP sebagai...

Load More
Next Post
Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

Pemeliharaan IT, Sabtu-Minggu Ini Seluruh Layanan Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Sementara

Tumbuh 32,34%, Kanwil DJP Bali Capai Penerimaan Pajak Rp5,45 Triliun Caturwulan I

Tumbuh 32,34%, Kanwil DJP Bali Capai Penerimaan Pajak Rp5,45 Triliun Caturwulan I

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Capai Rp4,32 Triliun per 31 Januari 2024

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Rp17,80 Triliun sampai April 2024

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43208 shares
    Share 17283 Tweet 10802
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26756 shares
    Share 10702 Tweet 6689

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

15/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In