Rabu, 29 Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Melaporkan Hibah dan Warisan dalam SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Menyampaikan SPT melalui e-filing. Sumber Foto: DJP.

3.1k
Dibagikan
3.9k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), hibah dan warisan menjadi penghasilan yang tidak menjadi objek PPh.

Tetapi, tidak semua hibah bisa menjadi pengecualian dari objek PPh. Hibah mendapat pengecualian atas objek PPh apabila terpenuhi dua kriteria. sebagai berikut;

1. Hibah yang didapatkan oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat. badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial seperti yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:

PPh Pasal 23 Penghasilan Royalti, Silakan Download

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

Dukung UMKM, Pemerintah Akan Batasi Brand Impor Masuk Indonesia

Mudik Lebaran, Jutaan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual

Sebanyak 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Langgar Aturan Pendaftaran IMEI

2. Penerima hibah juga tidak mempunyai hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Apabila kedua kriteria itu terpenuhi, hibah bisa dikecualikan dari objek PPh.

Walau mendapat pengecualian atas objek PPh, hibah dan warisan juga wajib dilaporkan pada SPT Tahunan orang pribadi. Selanjutnya, kami akan menjelaskan tentang cara melaporkan hibah dan warisan di SPT Tahunan orang pribadi.

Apabila memakai formulir SPT 1770, buka file formulir SPT 1770 yang telah diunduh lewat fitur e-form di DJP Online. Perlu diperhatikan, dalam membuka file form SPT 1770, pastikan perangkat Anda telah terinstal dengan Adobe PDF Reader setidaknya versi 32 bit.

Sesudah file dibuka, Anda diarahkan mengisi Lampiran IV. Untuk melaporkan hibah dan waris bisa dengan Lampiran IV bagian A tentang harta pada akhir tahun. Anda diminta mengisi kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan.

Misalnya, Anda memperoleh warisan yang berbentuk rumah tempat tinggal bernilai Rp1 miliar pada 2021. Anda bisa menambahkan harta di lampiran IV bagian A dengan kode harta 061 – Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal.

Lalu di kolom nama harta bisa dituliskan RUMAH. Kolom tahun perolehan diisi dengan 2021 dan kolom harga perolehan diisi Rp 1 miliar. Di bagian keterangan, bisa dituliskan dengan spesifikasi mengenai rumah, seperti luas tanah dan bangunan, alamat, atau lainnya.

Ketika telah selesai, Bisa anda lanjutkan ke Lampiran III. Dalam lampiran ini, isi bagian B tentang penghasilan yang tidak menjadi objek pajak. Dalam hal penghasilan yang didapatkan berbentuk hibah, Anda bisa mengisi bagian B nomor 1.

Sementara pada penghasilan yang diterima berbentuk warisan, isi dengan bagian B nomor 2. Dalam hal ini contoh yang dipakai yaitu rumah tinggal warisan artinya isi Bagian B nomor 2. Nominal yang diisi mengikuti nilai perolehan warisan yang didapatkan. Sesudah itu, ikuti tahap pelaporan sampai selesai.

Dalam melaporkan hibah dan warisan memakai SPT 1770 S lewat e-filing di DJP Online, diawali dengan Login DJP Online. Sesudah itu, pilih menu Laporkan klik e-filing. Lalu, klik SPT dan pilih SPT 1770S dengan formulir.

Kemudian, Anda diminta mengisi data formulir. Silakan klik Langkah berikutnya. Anda diarahkan mengisi lampiran II. DI bagian ini, anda laporkan hibah dan waris di bagian B tentang harta pada akhir tahun.

Sesudah Lampiran II. klik langkah berikutnya. Anda diarahkan mengisi Lampiran I. Di bagian ini, isi bagian B tentang penghasilan yang tidak menjadi objek pajak. Pengisian harta dan warisan kurang lebih sama dengan formulir SPT 1770. Lalu, jalankan tahap pelaporan sampai pelaporan.

Bagikan1246Tweet779Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

DJP: Suami-Istri Cukup 1 NPWP

Berita selanjutnya

Korlantas Polri: Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif

Baca Berita

Selesai Pentas, Artis Harus Minta Bukti Potong Pajak untuk Mengisi SPT Tahunan

PPh Pasal 23 Penghasilan Royalti, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Pekerja, pegawai atau karyawan yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Dukung UMKM, Pemerintah Akan Batasi Brand Impor Masuk Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan pemerintah...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Sebanyak 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Langgar Aturan Pendaftaran IMEI

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memeriksa 25 pegawai...

Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Pamer Harta, Cek Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Gaji dan tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Bela Negara dengan Membayar Pajak

Korlantas Polri: Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif

Silakan untuk komentar
Ayo segera validasi NIK untuk menjadi NPWP. Sumber Foto: DJP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    130802 dibagikan
    Bagikan 52321 Tweet 32701
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    39120 dibagikan
    Bagikan 15648 Tweet 9780
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39010 dibagikan
    Bagikan 15604 Tweet 9753
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24868 dibagikan
    Bagikan 9947 Tweet 6217
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23150 dibagikan
    Bagikan 9260 Tweet 5788

Terbaru

  • PPh Pasal 23 Penghasilan Royalti, Silakan Download
  • Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download
  • Dukung UMKM, Pemerintah Akan Batasi Brand Impor Masuk Indonesia
  • Mudik Lebaran, Jutaan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual
  • Sebanyak 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Langgar Aturan Pendaftaran IMEI

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 28 Maret 2023

28/03/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In