PajakOnline.com—Ternyata masih banyak warga masyarakat yang belum mengerti cara lapor pajak, hitung pajak, sampai cara bayar pajak. Padahal, sekarang hampir semua bisa dilakukan secara online. Lapor dan bayar pajak pun bisa online.
Pajak sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, merupakan kontribusi wajib pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara agar kemakmuran rakyat bisa terwujud.
Pajak ini sifatnya wajib dibayar oleh wajib pajak, yang merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nantinya, orang pribadi atau badan yang dianggap wajib pajak ini akan diberikan yang namanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan nomor khusus yang digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ada banyak hal yang dibebankan pajak atasnya, mulai dari penghasilan, kepemilikan atas barang kena pajak (BKP), penggunaan jasa kena pajak (JKP), kepemilikan atas tanah atau bangunan, dan masih banyak lagi. Bahkan bagi Smart People yang menjalankan aktivitas investasi atau trading saham, juga akan dikenakan pajak.
Meskipun saham bukan tergolong sebagai barang yang kena pajak (BKP), namun atas saham yang dimiliki seseorang akan ada pajak yang dikenakan. Pajak yang dibayarkan tersebut dikenakan atas transaksi penjualan saham, serta dividen yang nantinya diperoleh oleh pemilik saham, baik itu individu ataupun badan usaha.
Sebelum melaporkan SPT Pajak, bagi wajib pajak pribadi karyawan ataupun pekerja perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan). Selain itu, WP Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan EFIN sebelum melakukan lapor pajak secara online.
Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, wajib pajak dapat melakukan lapor pajak online, dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
4. Isi formulir SPT dengan benar
5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
Cara membayar pajak
1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
4. Pilih pada menu Isi SSE.
5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
6. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
8. Klik pada pilihan Kode Billing.
9. Klik Cetak Kode Billing.
10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut. (Wiasti Meurani)