Selasa, 12 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mendapatkan SKT Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Bahasan Penting UU HPP Ini Penjelasan DJP

Pelayanan pajak. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—SKT Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar Pajak merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Surat ini berisi identitas Wajib Pajak, kewajiban pajak, dan tanggal terdaftar di DJP. Surat ini diperoleh bersamaan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat mendaftar sebagai Wajib Pajak.

Perlu diketahui, SKT Pajak memiliki beberapa manfaat dan fungsi bagi Wajib Pajak terutama yang bergerak di bidang usaha tertentu.

Berikut Manfaat yang didapat Wajib Pajak ketika memiliki SKT Pajak, yakni:

1. SKT Pajak berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi DJP. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

Purbaya Ambil Alih Komunikasi Pajak

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

2. SKT Pajak juga berfungsi sebagai syarat untuk membuat SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) bagi perusahaan konstruksi. Surat ini merupakan surat izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Bila tidak ada SIUJK, perusahaan konstruksi tidak dapat mengikuti tender proyek atau mendapatkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.

3. Berikutnya, SKT Pajak memiliki fungsi sebagai dokumen yang menunjukkan kualitas dan kredibilitas perusahaan. Perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka telah mendaftarkan kewajiban pajaknya pada DJP.

4. Surat ini berfungsi sebagai salah satu dokumen guna memudahkan pengurusan administrasi, meringankan tarif pajak, dan memudahkan pembukaan rekening. Wajib Pajak dapat mengurus berbagai keperluan administrasi dengan lebih mudah, seperti mengurus perizinan usaha, dan surat-surat penting lainnya.

5. Dengan memiliki SKT pajak ini, Wajib Pajak juga bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan, seperti tarif pajak penghasilan final 0,5 persen bagi UMKM atau tarif pajak penghasilan final 2 persen bagi pekerja konstruksi.

6. Terakhir, memiliki SKT Pajak dapat memudahkan Wajib Pajak dalam pembukaan rekening di bank atau lembaga keuangan lainnya. Sebab SKT Pajak merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan saat membuka rekening.

Cara mendapatkan SKT Pajak

Cara mendapatkan SKT Pajak ini sangat mudah dan cepat. Anda hanya perlu mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mengajukan permohonan NPWP secara elektronik atau tertulis. Selain itu, Anda juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP untuk Wajib Pajak perorangan atau fotokopi akta pendirian untuk Wajib Pajak badan.

Selanjutnya setelah permohonan Anda disetujui oleh KPP atau KP2KP, Anda akan menerima NPWP dan SKT Pajak dalam jangka waktu 1 hari kerja. Anda juga akan menerima EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang berguna untuk melapor pajak secara daring.

Apabila SKT Pajak Anda hilang atau rusak, ini yang perlu dilakukan;

Tidak perlu khawatir harus mendaftar ulang ketika SKT Pajak tersebut mengalami kerusakan atau hilang. Anda hanya perlu mengajukan permintaan cetak ulang SKT Pajak secara tertulis pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Anda.

Selain itu, Anda juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang sama seperti saat mendaftar NPWP. Jika permintaan Anda lengkap, Anda akan menerima SKT Pajak baru dalam jangka waktu 1 hari kerja.

Jadi, dengan memiliki SKT Pajak ini tentunya Wajib Pajak akan mendapatkan banyak keuntungan. Maka jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban pajak Anda sebagai Wajib Pajak yang baik dan taat hukum.(Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Klungkung, PajakOnline – Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Direktorat...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
12 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.