TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mendapatkan SKT Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—SKT Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar Pajak merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Surat ini berisi identitas Wajib Pajak, kewajiban pajak, dan tanggal terdaftar di DJP. Surat ini diperoleh bersamaan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat mendaftar sebagai Wajib Pajak.

Perlu diketahui, SKT Pajak memiliki beberapa manfaat dan fungsi bagi Wajib Pajak terutama yang bergerak di bidang usaha tertentu.

Berikut Manfaat yang didapat Wajib Pajak ketika memiliki SKT Pajak, yakni:

1. SKT Pajak berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi DJP. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. SKT Pajak juga berfungsi sebagai syarat untuk membuat SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) bagi perusahaan konstruksi. Surat ini merupakan surat izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Bila tidak ada SIUJK, perusahaan konstruksi tidak dapat mengikuti tender proyek atau mendapatkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.

3. Berikutnya, SKT Pajak memiliki fungsi sebagai dokumen yang menunjukkan kualitas dan kredibilitas perusahaan. Perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka telah mendaftarkan kewajiban pajaknya pada DJP.

4. Surat ini berfungsi sebagai salah satu dokumen guna memudahkan pengurusan administrasi, meringankan tarif pajak, dan memudahkan pembukaan rekening. Wajib Pajak dapat mengurus berbagai keperluan administrasi dengan lebih mudah, seperti mengurus perizinan usaha, dan surat-surat penting lainnya.

5. Dengan memiliki SKT pajak ini, Wajib Pajak juga bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan, seperti tarif pajak penghasilan final 0,5 persen bagi UMKM atau tarif pajak penghasilan final 2 persen bagi pekerja konstruksi.

6. Terakhir, memiliki SKT Pajak dapat memudahkan Wajib Pajak dalam pembukaan rekening di bank atau lembaga keuangan lainnya. Sebab SKT Pajak merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan saat membuka rekening.

Cara mendapatkan SKT Pajak

Cara mendapatkan SKT Pajak ini sangat mudah dan cepat. Anda hanya perlu mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mengajukan permohonan NPWP secara elektronik atau tertulis. Selain itu, Anda juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP untuk Wajib Pajak perorangan atau fotokopi akta pendirian untuk Wajib Pajak badan.

Selanjutnya setelah permohonan Anda disetujui oleh KPP atau KP2KP, Anda akan menerima NPWP dan SKT Pajak dalam jangka waktu 1 hari kerja. Anda juga akan menerima EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang berguna untuk melapor pajak secara daring.

Apabila SKT Pajak Anda hilang atau rusak, ini yang perlu dilakukan;

Tidak perlu khawatir harus mendaftar ulang ketika SKT Pajak tersebut mengalami kerusakan atau hilang. Anda hanya perlu mengajukan permintaan cetak ulang SKT Pajak secara tertulis pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Anda.

Selain itu, Anda juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang sama seperti saat mendaftar NPWP. Jika permintaan Anda lengkap, Anda akan menerima SKT Pajak baru dalam jangka waktu 1 hari kerja.

Jadi, dengan memiliki SKT Pajak ini tentunya Wajib Pajak akan mendapatkan banyak keuntungan. Maka jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban pajak Anda sebagai Wajib Pajak yang baik dan taat hukum.(Azzahra Choirrun Nissa)