Rabu, 4 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mendapatkan SKT Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Bahasan Penting UU HPP Ini Penjelasan DJP

Pelayanan pajak. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.3k
Dibagikan
1.6k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—SKT Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar Pajak merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Surat ini berisi identitas Wajib Pajak, kewajiban pajak, dan tanggal terdaftar di DJP. Surat ini diperoleh bersamaan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat mendaftar sebagai Wajib Pajak.

Perlu diketahui, SKT Pajak memiliki beberapa manfaat dan fungsi bagi Wajib Pajak terutama yang bergerak di bidang usaha tertentu.

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Berikut Manfaat yang didapat Wajib Pajak ketika memiliki SKT Pajak, yakni:

1. SKT Pajak berfungsi sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi DJP. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. SKT Pajak juga berfungsi sebagai syarat untuk membuat SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) bagi perusahaan konstruksi. Surat ini merupakan surat izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Bila tidak ada SIUJK, perusahaan konstruksi tidak dapat mengikuti tender proyek atau mendapatkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.

3. Berikutnya, SKT Pajak memiliki fungsi sebagai dokumen yang menunjukkan kualitas dan kredibilitas perusahaan. Perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka telah mendaftarkan kewajiban pajaknya pada DJP.

4. Surat ini berfungsi sebagai salah satu dokumen guna memudahkan pengurusan administrasi, meringankan tarif pajak, dan memudahkan pembukaan rekening. Wajib Pajak dapat mengurus berbagai keperluan administrasi dengan lebih mudah, seperti mengurus perizinan usaha, dan surat-surat penting lainnya.

5. Dengan memiliki SKT pajak ini, Wajib Pajak juga bisa mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan, seperti tarif pajak penghasilan final 0,5 persen bagi UMKM atau tarif pajak penghasilan final 2 persen bagi pekerja konstruksi.

6. Terakhir, memiliki SKT Pajak dapat memudahkan Wajib Pajak dalam pembukaan rekening di bank atau lembaga keuangan lainnya. Sebab SKT Pajak merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan saat membuka rekening.

Cara mendapatkan SKT Pajak

Cara mendapatkan SKT Pajak ini sangat mudah dan cepat. Anda hanya perlu mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mengajukan permohonan NPWP secara elektronik atau tertulis. Selain itu, Anda juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP untuk Wajib Pajak perorangan atau fotokopi akta pendirian untuk Wajib Pajak badan.

Selanjutnya setelah permohonan Anda disetujui oleh KPP atau KP2KP, Anda akan menerima NPWP dan SKT Pajak dalam jangka waktu 1 hari kerja. Anda juga akan menerima EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang berguna untuk melapor pajak secara daring.

Apabila SKT Pajak Anda hilang atau rusak, ini yang perlu dilakukan;

Tidak perlu khawatir harus mendaftar ulang ketika SKT Pajak tersebut mengalami kerusakan atau hilang. Anda hanya perlu mengajukan permintaan cetak ulang SKT Pajak secara tertulis pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Anda.

Selain itu, Anda juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang sama seperti saat mendaftar NPWP. Jika permintaan Anda lengkap, Anda akan menerima SKT Pajak baru dalam jangka waktu 1 hari kerja.

Jadi, dengan memiliki SKT Pajak ini tentunya Wajib Pajak akan mendapatkan banyak keuntungan. Maka jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban pajak Anda sebagai Wajib Pajak yang baik dan taat hukum.(Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan506Tweet317Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemerintah Beri Alasan Kenaikan Harga Gas Industri

Berita selanjutnya

Perlakuan Pajak Freelancer

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Aspek Pajak Karyawan Tidak Tetap

Perlakuan Pajak Freelancer

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133365 dibagikan
    Bagikan 53346 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42760 dibagikan
    Bagikan 17104 Tweet 10690
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24110 dibagikan
    Bagikan 9644 Tweet 6028

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

6 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In