PajakOnline.com—Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan dari Pajak Penghasilan (PPh) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh diberikan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). SKB tersebut berlaku untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, serta Pasal 23.
SKB ini merupakan salah satu jenis dokumen yang dapat membebaskan Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari potongan pajak.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-21/PJ/2014, kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan SKB ini sebagai berikut:
- Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal akibat perusahaan baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, dan/atau Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
- Wajib Pajak yang dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya. Jumlah kerugian yang dimaksud adalah jumlah yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maupun Putusan Peninjauan Kembali.
- Wajib Pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang. Keempat, Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Berikut cara mengajukan SKB, yakni sebagai berikut:
- Ajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
- Pastikan Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum mengajukan permohonan. Syarat tersebut dikecualikan bagi Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
- Lampirkan formulir permohonan yang tertera pada Lampiran PER-21/PJ/2014;
- Lampirkan penghitungan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak diajukannya SKB Permohonan wajib dilampiri dengan perkiraan pajak yang akan terutang dalam tahun pajak diajukannya SKB. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan KPP untuk memberikan SKB kepada Wajib Pajak;
- Permohonan SKB dibuat untuk setiap pemotongan/pemungutan Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23;
- Tunggu dalam 5 hari kerja. Kepala KPP menerima berkas permohonan SKB dan diharuskan memberikan tanggapan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap;
- Sesuai dengan ketentuan PER-21/PJ/2014, apabila dalam jangka waktu 5 hari sejak permohonan diajukan KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap telah diterima; dan
- Kepala KPP harus menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlewat. Jika ditolak, Kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan kepada Wajib Pajak.
Demikian cara yang dapat dilakukan wajib pajak untuk mengajukan SKB. (Azzahra Choirrun Nissa)