PajakOnline.com—Perhitungan pajak penghasilan orang pribadi atau dikenal dengan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan proses menghitung pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi. Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi bisa lakukan sendiri dan dengan cara yang mudah.
Pajak penghasilan sendiri merupakan pajak yang dipungut dari subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun pajak.
Berikut langkah-langkah untuk menghitung PPh orang pribadi, sebagai berikut;
- Ketahui total penghasilan kotor selama setahun. Penghasilan yang dimaksud yakni gaji, bonus, tunjangan, dan jenis pemasukan lainnya yang dikategorikan dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Langkah selanjutnya, mengetahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan kondisi, kemudian hitung pengurangan antara PKP dengan PTKP tersebut.
- Hasil pengurangan antara keduanya akan menjadi angka akhir dari penghasilan bersih atau neto seseorang.
- Setelah mengetahui jumlah penghasilan bersih dalam setahun, selanjutnya potong penghasilan tersebut sesuai dengan tarif pajak yang telah ditentukan oleh UU Nomor 36 Tahun 2008 yakni jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000
Untuk memahami penggunaan langkah-langkah diatas, Berikut contoh kasus pajak penghasilan:
Jika N memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan untuk pribadi, berapa pajak yang harus dibayar oleh N dalam sebulan?
Pertama-tama kita perlu menjumlahkan gaji per bulan menjadi setahun terlebih dahulu, yakni dengan mengalikan 12 bulan. Maka pendapatan setahunnya sebesar Rp 60.000.000
Selanjutnya, pendapatan tersebut kemudian dikurangi dengan PTKP sebesar Rp54 juta sehingga akan ditemukan PKP nya.
Rumus PKP = Gaji Setahun – PTKP.
Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000.
Kemudian dikalikan tarif sebesar 5%.
RP 6.000.000 x 5% = Rp 300.000
Maka pajak yang harus dibayar N sebesar Rp300.000.
Untuk diketahui skema lapisan perhitungan tarif pajak bagi orang pribadi;
- Penghasilan Rp60 juta dikenakan tarif 5%.
- Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15%.
- Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%.
- Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30%.
- Penghasilan Rp5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%. (Azzahra Choirrun Nissa)