Rabu, 4 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
08/06/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Ilustrasi menghitung. Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Perhitungan pajak penghasilan orang pribadi atau dikenal dengan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan proses menghitung pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi. Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi bisa lakukan sendiri dan dengan cara yang mudah.

Pajak penghasilan sendiri merupakan pajak yang dipungut dari subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun pajak.

Berikut langkah-langkah untuk menghitung PPh orang pribadi, sebagai berikut;

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

  1.  Ketahui total penghasilan kotor selama setahun. Penghasilan yang dimaksud yakni gaji, bonus, tunjangan, dan jenis pemasukan lainnya yang dikategorikan dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  2.  Langkah selanjutnya, mengetahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan kondisi, kemudian hitung pengurangan antara PKP dengan PTKP tersebut.
  3.  Hasil pengurangan antara keduanya akan menjadi angka akhir dari penghasilan bersih atau neto seseorang.
  4.  Setelah mengetahui jumlah penghasilan bersih dalam setahun, selanjutnya potong penghasilan tersebut sesuai dengan tarif pajak yang telah ditentukan oleh UU Nomor 36 Tahun 2008 yakni jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000

Untuk memahami penggunaan langkah-langkah diatas, Berikut contoh kasus pajak penghasilan:

Jika N memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan untuk pribadi, berapa pajak yang harus dibayar oleh N dalam sebulan?
Pertama-tama kita perlu menjumlahkan gaji per bulan menjadi setahun terlebih dahulu, yakni dengan mengalikan 12 bulan. Maka pendapatan setahunnya sebesar Rp 60.000.000

Selanjutnya, pendapatan tersebut kemudian dikurangi dengan PTKP sebesar Rp54 juta sehingga akan ditemukan PKP nya.

Rumus PKP = Gaji Setahun – PTKP.
Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000.
Kemudian dikalikan tarif sebesar 5%.
RP 6.000.000 x 5% = Rp 300.000
Maka pajak yang harus dibayar N sebesar Rp300.000.

Untuk diketahui skema lapisan perhitungan tarif pajak bagi orang pribadi;

  •  Penghasilan Rp60 juta dikenakan tarif 5%.
  •  Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15%.
  •  Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%.
  •  Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30%.
  •  Penghasilan Rp5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%. (Azzahra Choirrun Nissa)
Bagikan450Tweet281Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Juni 2023 Ini di 6 Provinsi

Berita selanjutnya

Manfaat Asuransi Jiwa

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Baznas Salurkan Infak untuk Biaya Asuransi 17.000 Relawan Gugus Tugas Covid-19

Manfaat Asuransi Jiwa

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133365 dibagikan
    Bagikan 53346 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42760 dibagikan
    Bagikan 17104 Tweet 10690
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24110 dibagikan
    Bagikan 9644 Tweet 6028

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

6 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In