TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perhitungan pajak penghasilan orang pribadi atau dikenal dengan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan proses menghitung pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi. Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi bisa lakukan sendiri dan dengan cara yang mudah.

Pajak penghasilan sendiri merupakan pajak yang dipungut dari subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun pajak.

Berikut langkah-langkah untuk menghitung PPh orang pribadi, sebagai berikut;


  1.  Ketahui total penghasilan kotor selama setahun. Penghasilan yang dimaksud yakni gaji, bonus, tunjangan, dan jenis pemasukan lainnya yang dikategorikan dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP).

  2.  Langkah selanjutnya, mengetahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan kondisi, kemudian hitung pengurangan antara PKP dengan PTKP tersebut.

  3.  Hasil pengurangan antara keduanya akan menjadi angka akhir dari penghasilan bersih atau neto seseorang.

  4.  Setelah mengetahui jumlah penghasilan bersih dalam setahun, selanjutnya potong penghasilan tersebut sesuai dengan tarif pajak yang telah ditentukan oleh UU Nomor 36 Tahun 2008 yakni jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000


Untuk memahami penggunaan langkah-langkah diatas, Berikut contoh kasus pajak penghasilan:

Jika N memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan untuk pribadi, berapa pajak yang harus dibayar oleh N dalam sebulan?
Pertama-tama kita perlu menjumlahkan gaji per bulan menjadi setahun terlebih dahulu, yakni dengan mengalikan 12 bulan. Maka pendapatan setahunnya sebesar Rp 60.000.000

Selanjutnya, pendapatan tersebut kemudian dikurangi dengan PTKP sebesar Rp54 juta sehingga akan ditemukan PKP nya.

Rumus PKP = Gaji Setahun - PTKP.
Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000.
Kemudian dikalikan tarif sebesar 5%.
RP 6.000.000 x 5% = Rp 300.000
Maka pajak yang harus dibayar N sebesar Rp300.000.

Untuk diketahui skema lapisan perhitungan tarif pajak bagi orang pribadi;


  •  Penghasilan Rp60 juta dikenakan tarif 5%.

  •  Penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15%.

  •  Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%.

  •  Penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30%.

  •  Penghasilan Rp5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%. (Azzahra Choirrun Nissa)