PajakOnline.com—Perhitungan pajak penghasilan orang pribadi atau dikenal dengan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan proses menghitung pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi. Cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi bisa lakukan sendiri dan dengan cara yang mudah.
Pajak penghasilan sendiri merupakan pajak yang dipungut dari subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun pajak.
Berikut langkah-langkah untuk menghitung PPh orang pribadi, sebagai berikut;
- Ketahui total penghasilan kotor selama setahun. Penghasilan yang dimaksud yakni gaji, bonus, tunjangan, dan jenis pemasukan lainnya yang dikategorikan dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Langkah selanjutnya, mengetahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan kondisi, kemudian hitung pengurangan antara PKP dengan PTKP tersebut.
- Hasil pengurangan antara keduanya akan menjadi angka akhir dari penghasilan bersih atau neto seseorang.
- Setelah mengetahui jumlah penghasilan bersih dalam setahun, selanjutnya potong penghasilan tersebut sesuai dengan tarif pajak yang telah ditentukan oleh UU Nomor 36 Tahun 2008 yakni jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000
Untuk memahami penggunaan langkah-langkah diatas, Berikut contoh kasus pajak penghasilan:
Jika N memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan untuk pribadi, berapa pajak yang harus dibayar oleh N dalam sebulan?
Pertama-tama kita perlu menjumlahkan gaji per bulan menjadi setahun terlebih dahulu, yakni dengan mengalikan 12 bulan. Maka pendapatan setahunnya sebesar Rp 60.000.000
