Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
25/08/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Ilustrasi menghitung. Sumber Foto: Ist.

1.6k
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Penghasilan bruto dapat didefinisikan sebagai penghasilan kotor yang dikumpulkan dalam periode satu tahun. Penghasilan bruto atau gross income disebut sebagai penghasilan kotor karena sumber penghasilannya didapatkan dari sumber yang fleksibel.

Sumber penghasilan tersebut bisa berasal dari banyak sumber, termasuk dari hasil usaha atau dari gaji tetap yang kamu dapatkan. Selama penghasilan tersebut didapatkan dari hasil kerja, maka bisa disebut sebagai penghasilan bruto.

Selain itu, wajib pajak institusi atau badan usaha juga wajib menyertakan penghasilan bruto dalam laporan pajaknya. Penghasilan ini akan menjadi jenis penghasilan yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Kemudian, penghasilan bruto terbagi ke dalam dua jenis, yakni penghasilan bruto yang sifatnya rutin dan tidak rutin. Penghasilan yang rutin meliputi gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang didapatkan secara rutin. Sedangkan, penghasilan bruto tidak rutin adalah penghasilan yang didapatkan secara tidak menentu, seperti bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Terdapat beberapa elemen yang harus dimasukkan ke dalam perhitungan penghasilan bruto. Berikut ini adalah elemen-elemen yang harus dimasukkan ke dalam perhitungan penghasilan bruto.

Baca Juga:

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

  •  Gaji pokok atau uang pensiun (bagi yang sudah pensiun).
  •  Berbagai tunjangan yang didapatkan dari institusi atau perusahaan, termasuk tunjangan hari raya, tunjangan hari tua, tunjangan PPh, dan berbagai tunjangan lainnya.
  •  Honorarium yang didapatkan.
  •  Premi asuransi.
  •  Bonus tahunan yang diterima dari institusi atau perusahaan.

Elemen-elemen tersebut nantinya diakumulasikan dari penghasilan yang didapatkan selama satu tahun. Setelah memasukkan elemen tersebut, maka akan muncul penghasilan bruto. Kemudian, wajib pajak akan mengetahui seberapa besar jumlah PPh yang harus dibayarkan dalam kewajibannya membayar pajak.

Cara Menghitung Penghasilan Bruto
Melakukan perhitungan penghasilan bruto yang diakumulasikan dari berbagai sumber harus dilakukan secara teliti dan tanpa kesalahan. Hal ini bertujuan agar wajib pajak bisa mengetahui besaran nilai PPh yang tepat.

Berikut ini cara menghitung perhasilan Bruto:

– Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui total penghasilan bruto dalam sebulan. Jumlah ini didapatkan dari penjumlahan seluruh penghasilan yang diterima dalam satu bulan, seperti gaji bulanan, honorarium, tunjangan, dan sumber pendapatan lainnya.

– Setelah mendapatkan hasilnya, dikurangi penghasilan tersebut dengan biaya yang harus dibayarkan oleh pekerja, seperti iuran asuransi dan dana pensiun. Hasil dari pengurangan tersebut adalah penghasilan bersih yang Anda dapatkan.

– Lalu, penghasilan bersih tersebut dikalikan dengan 12 untuk mendapatkan jumlah penghasilan selama satu tahun.

– Selanjutnya, Anda harus memberikan status wajib pajak, apakah tergolong TK (tidak kawin) atau K (kawin).

– Terakhir, Anda bisa mendapatkan jumlah pendapatan bruto dengan dikurangi nominal PTKP.

Maka dapat disimpulkan bahwa rumus perhitungan penghasilan bruto sebagai berikut:

Penghasilan bruto = Penghasilan bersih – PTKP. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share650Tweet407Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polusi Udara Jakarta, Transjakarta Operasikan 52 Unit Bus Listrik

Next Post

Bank Pegawai

Related Posts

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Aspek Pajak Karyawan Tidak Tetap

Bank Pegawai

BPN dan Bank Mandiri Kerja Sama E-PNBP

Jenis dan Tarif PNBP

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Deflasi Penjelasan Lengkapnya Seperti Ini

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

12/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In