PajakOnline.com—Penghasilan bruto dapat didefinisikan sebagai penghasilan kotor yang dikumpulkan dalam periode satu tahun. Penghasilan bruto atau gross income disebut sebagai penghasilan kotor karena sumber penghasilannya didapatkan dari sumber yang fleksibel.
Sumber penghasilan tersebut bisa berasal dari banyak sumber, termasuk dari hasil usaha atau dari gaji tetap yang kamu dapatkan. Selama penghasilan tersebut didapatkan dari hasil kerja, maka bisa disebut sebagai penghasilan bruto.
Selain itu, wajib pajak institusi atau badan usaha juga wajib menyertakan penghasilan bruto dalam laporan pajaknya. Penghasilan ini akan menjadi jenis penghasilan yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Kemudian, penghasilan bruto terbagi ke dalam dua jenis, yakni penghasilan bruto yang sifatnya rutin dan tidak rutin. Penghasilan yang rutin meliputi gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lainnya yang didapatkan secara rutin. Sedangkan, penghasilan bruto tidak rutin adalah penghasilan yang didapatkan secara tidak menentu, seperti bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Terdapat beberapa elemen yang harus dimasukkan ke dalam perhitungan penghasilan bruto. Berikut ini adalah elemen-elemen yang harus dimasukkan ke dalam perhitungan penghasilan bruto.
- Gaji pokok atau uang pensiun (bagi yang sudah pensiun).
- Berbagai tunjangan yang didapatkan dari institusi atau perusahaan, termasuk tunjangan hari raya, tunjangan hari tua, tunjangan PPh, dan berbagai tunjangan lainnya.
- Honorarium yang didapatkan.
- Premi asuransi.
- Bonus tahunan yang diterima dari institusi atau perusahaan.
Elemen-elemen tersebut nantinya diakumulasikan dari penghasilan yang didapatkan selama satu tahun. Setelah memasukkan elemen tersebut, maka akan muncul penghasilan bruto. Kemudian, wajib pajak akan mengetahui seberapa besar jumlah PPh yang harus dibayarkan dalam kewajibannya membayar pajak.
Cara Menghitung Penghasilan Bruto
Melakukan perhitungan penghasilan bruto yang diakumulasikan dari berbagai sumber harus dilakukan secara teliti dan tanpa kesalahan. Hal ini bertujuan agar wajib pajak bisa mengetahui besaran nilai PPh yang tepat.
Berikut ini cara menghitung perhasilan Bruto:
– Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui total penghasilan bruto dalam sebulan. Jumlah ini didapatkan dari penjumlahan seluruh penghasilan yang diterima dalam satu bulan, seperti gaji bulanan, honorarium, tunjangan, dan sumber pendapatan lainnya.
– Setelah mendapatkan hasilnya, dikurangi penghasilan tersebut dengan biaya yang harus dibayarkan oleh pekerja, seperti iuran asuransi dan dana pensiun. Hasil dari pengurangan tersebut adalah penghasilan bersih yang Anda dapatkan.
– Lalu, penghasilan bersih tersebut dikalikan dengan 12 untuk mendapatkan jumlah penghasilan selama satu tahun.
– Selanjutnya, Anda harus memberikan status wajib pajak, apakah tergolong TK (tidak kawin) atau K (kawin).
– Terakhir, Anda bisa mendapatkan jumlah pendapatan bruto dengan dikurangi nominal PTKP.
Maka dapat disimpulkan bahwa rumus perhitungan penghasilan bruto sebagai berikut:
Penghasilan bruto = Penghasilan bersih – PTKP. (Azzahra Choirrun Nissa)