PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai penyederhanaan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER), menjadi perhatian utama. Aturan ini telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak (DJP) @ditjenpajakri, terbitnya PP Nomor 58 Tahun 2023 bukan berarti ada pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru. Penerapan TER diharapkan memberi kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.
DJP menjelaskan, tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan ada 3. Pertama Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh. Kedua Tarif Efektif Bulanan, Ketiga Tarif Efektif Harian. Berikut contoh perhitungannya.
1. Tarif Efektif Bulanan
Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).
Tarif Efektif Bulanan
– TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
– TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
– TER C PTKP: K/3
PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak
TK: Tidak kawin
K: Kawin
/0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan
Misalnya, Jaya bekerja pada perusahaan Makmur Indonesia dan memperoleh gaji sebulan Rp10.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Jaya menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0), maka:
Cara penghitungan lama:
Gaji = 10.000.000
Biaya Jabatan
5% x Rp 10.000.000 = 500.000
Iuran pensiun = Rp 100.000
Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp9.400.000
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp 9.400.000 = Rp 112.800.000
PTKP setahun = Rp 58.500.000
Dengan begitu penghasilan kena pajak setahun Rp54.300.000
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000
PPh Pasal 21 per bulan (Januari-Desember) = Rp 226.250
Rp 2.715.000:12 = Rp 226.250
Jaya akan dipotong PPh 21 sebesar Rp226.250 per bulan menggunakan perhitungan lama.
Perhitungan bulanan dengan TER
PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir:
Penghasilan bruto x %TER
Rp10.000.000 x 2,00% = Rp 200.000 (Acuan 2% berdasarkan tabel TER A Baris No.9 dalam PP No. 58 Tahun 2023)
Jaya akan dipotong PPh 21 sebesar Rp200.000 per bulan selama bulan Januari sampai November
Perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir:
Rp 2.715.000 – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000. (Rumus 11 x Rp 200.000 adalah PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November)
Jaya akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 515.000 pada bulan Desember.
2. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008:
Lapisan penghasilan kena pajak
– Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%
– Di atas Rp 60-250 juta 15%
– Di atas Rp 250-500 juta 25%
– Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%
– Di atas Rp 5 miliar 35%
3. Tarif Efektif Harian
Penghasilan bruto harian <= Rp 450 ribu, TER harian 0%.
Penghasilan bruto harian > Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta, TER Harian 0,5%.
Hitungan PPh untuk pegawai tidak tetap:
Tuan A bekerja pada PT Bpada bulan Juni 2024, Tuan A melakukan pekerjaan perakitan mesin selama 10 hari. Atas penyelesaian pekerjaan tersebut Tuan A menerima penghasilan sebesar Rp 4.500.000.
Jumlah penghasilan bruto sehari sebesar Rp 4.500.000:10 = Rp 450.000
Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian:
0% x Rp 450.000 = Rp 0
Contoh lainnya, Rino bekerja di PT Mantap pada bulan Januari 2024. Rino melakukan pekerjaan membuat prakarya selama 20 hari dan menerima atau memperoleh penghasilan yang dibayarkan secara harian sebesar Rp 500 ribu per hari.
Perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian:
0,5% x Rp 500.000 = Rp2.500 per hari. (Wiasti Meurani)