PajakOnline.com—Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan sah sebuah kendaraan. Jika STNK hilang, Anda dapat mengurusnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Samsat merupakan kantor yang terdiri dari tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.
STNK berisi beberapa kolom di antaranya identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama, alamat pemilik kendaraan, hingga identitas kendaraan tersebut. Identitas kendaraan tersebut mencakup merek/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna, kode lokasi, dan lainnya.
Nomor polisi yang ada di STNK harus sama dengan pelat nomor polisi di kendaraan. Adapun tercantum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam STNK, yaitu biaya yang dikenakan saat kepemilikan kendaraan berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Untuk itu, STNK memiliki batas waktu berlaku, yaitu lima tahun. Jadi, setiap lima tahun sekali, pengguna kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK.
Sesuai Pasal 60 Ayat 2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, syarat mengurus STNK, sebagai berikut;
- Melakukan pengisian formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar.
- Melampirkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan.
- Melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai.
- Melampirkan surat tanda terima laporan dari polri terdekat.
- Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa berkas yang diperlukan Surat kehilangan STNK dari polsek maupun polres terdekat.
Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang;
1. Melakukan cek fisik kendaraan di samsat terdekat dan fotocopy hasilnya.
2. Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi.
3. Mengurus pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat (berisi keterangan kebenaran STNK tersebut bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian).
4. Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket samsat dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan.
5. Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (jika belum dibayarkan).
6. Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru.
7. Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Selain itu, biaya mengurus STNK yang hilang:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp100.000 per penerbitan.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000 per penerbitan.(Kelly Pabelasary)