Selasa, 3 Oktober 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Pelunasan Cukai Ikuti Ketentuan Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15/08/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
DJBC dan LPEI Kolaborasi Dorong Ekspor UMKM

Aktivitas Bea dan Cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2007 mengatur tentang Cukai beserta dengan aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.04 Tahun 2018 terkait Pelunasan Cukai.

Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Cukai, terhadap barang kena cukai (BKC) yang dibuat maupun diproduksi di wilayah Indonesia, pelunasan cukai tersebut dilaksanakan ketika pengeluaran BKC dari pabrik tempat diproduksi maupun tempat penyimpanan. Sementara, pelunasan cukai atas barang kena cukai impor dilakukan pada saat barang kena cukai tersebut diimpor untuk tujuan dipakai.

Oleh karena itu, pelunasan tersebut terjadi sebelum barang kena cukai (BKC) dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan berikat, tempat penimbunan sementara ataupun tempat pembuatan barang kena cukai yang berlokasi di luar negeri.

Baca Juga:

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Berdasarkan pada Pasal 3 PMK No.68 Tahun 2018 diketahui terdapat 3 cara pelunasan cukai, sebagai berikut:

1. Pembayaran

Cara pembayaran diterapkan atas barang kena cukai atau BKC yang berupa etil alkohol (EA) serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol hingga 5%. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2018, pelunasan cukai terhadap kedua BKC tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai untuk pelunasan.

Adapun, pelunasan cukai dengan cara pembayaran untuk etil alkohol impor menggunakan dokumen kepabeanan yang dapat dianggap dokumen cukai. Untuk itu, pengusaha pabrik memperoleh kemudahan pembayaran secara berkala, bagi pembayaran cukai secara tunai terhadap barang kena cukai bisa dikecualikan.

2. Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Cara ini telah diatur sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/PMK.04 Tahun 2020 terkait bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai. Pita cukai sendiri memiliki bentuk fisik, spesifikasi serta desain tertentu. Bentuk fisik yang dimaksud yaitu berupa kertas yang mempunyai sifat dan unsur keamanan (security).

Kemudian, pelunasan cukai ini dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai tersebut. Pelekatan tersebut dilakukan berdasarkan pada ketentuan peraturan yang mengatur di bidang cukai. Berdasarkan pada Pasal 5 PMK No. 68 Tahun 2018, pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai diperutukan atas barang kena cukai yang dalam bentuk MMEA yang diproduksi di Indonesia dengan kadar EA lebih dar 5%, MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean serta hasil tembakau.

Selanjutnya, pada Pasal 6 PMK No. 68 Tahun 2018 juga telah mengatur tentang pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan eceran untuk jenis BKC berupa MMEA yang diproduksi di Indonesia dengan ketentuan jumlah kadar Etil Alkohol melebihi 5% yang prosesnya dilakukan di dalam pabrik.

3. Dengan Cara Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Cara yang terakhir yaitu dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Cara ini dilakukan dengan melakukan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dengan menggunakan hologram dan juga barcode.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3c) dijelaskan untuk barang kena cukai yang dibuat di Negara Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya wajib dan harus dilakukan sebelum barang kena cukai tersebut dikeluarkan dari pabrik. Selain itu, barang kena cukai yang melewati tahap impor, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya wajib dilaksanakan dengan jangka waktu sebelum barang kena cukai tersebut diimpor kembali untuk tujuan dipakai.(Kelly Pabelasary)

Bagikan460Tweet288Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pemerintah Targetkan Proyek Crazy Rich IKN September 2023

Berita selanjutnya

Peran Auditor Internal Minimalisasi Fraud Perusahaan Asuransi

Baca Berita

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan...

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru yang mewajibkan setiap perusahaan untuk lapor...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan...

Pemerintah Gratiskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama 3 Bulan Mulai Juli 2023

Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan beroperasinya Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB),...

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pajak Premi Asuransi

Peran Auditor Internal Minimalisasi Fraud Perusahaan Asuransi

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133362 dibagikan
    Bagikan 53345 Tweet 33341
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42750 dibagikan
    Bagikan 17100 Tweet 10688
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39179 dibagikan
    Bagikan 15672 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25655 dibagikan
    Bagikan 10262 Tweet 6414
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24101 dibagikan
    Bagikan 9640 Tweet 6025

Terbaru

  • Media Sosial Harus Dipisah dengan E-Commerce, Berikut Ini Alasannya
  • Lowongan Kerja Wajib Dilaporkan
  • Pemerintah Targetkan Penerimaan PPN dan PPnBM Rp811,36 Triliun
  • Presiden Jokowi Resmikan Operasional Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

5 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In