TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pelunasan Cukai Ikuti Ketentuan Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2007 mengatur tentang Cukai beserta dengan aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.04 Tahun 2018 terkait Pelunasan Cukai.

Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Cukai, terhadap barang kena cukai (BKC) yang dibuat maupun diproduksi di wilayah Indonesia, pelunasan cukai tersebut dilaksanakan ketika pengeluaran BKC dari pabrik tempat diproduksi maupun tempat penyimpanan. Sementara, pelunasan cukai atas barang kena cukai impor dilakukan pada saat barang kena cukai tersebut diimpor untuk tujuan dipakai.

Oleh karena itu, pelunasan tersebut terjadi sebelum barang kena cukai (BKC) dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan berikat, tempat penimbunan sementara ataupun tempat pembuatan barang kena cukai yang berlokasi di luar negeri.

Berdasarkan pada Pasal 3 PMK No.68 Tahun 2018 diketahui terdapat 3 cara pelunasan cukai, sebagai berikut:

1. Pembayaran

Cara pembayaran diterapkan atas barang kena cukai atau BKC yang berupa etil alkohol (EA) serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol hingga 5%. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2018, pelunasan cukai terhadap kedua BKC tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai untuk pelunasan.

Adapun, pelunasan cukai dengan cara pembayaran untuk etil alkohol impor menggunakan dokumen kepabeanan yang dapat dianggap dokumen cukai. Untuk itu, pengusaha pabrik memperoleh kemudahan pembayaran secara berkala, bagi pembayaran cukai secara tunai terhadap barang kena cukai bisa dikecualikan.

2. Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Cara ini telah diatur sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/PMK.04 Tahun 2020 terkait bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai. Pita cukai sendiri memiliki bentuk fisik, spesifikasi serta desain tertentu. Bentuk fisik yang dimaksud yaitu berupa kertas yang mempunyai sifat dan unsur keamanan (security).

Kemudian, pelunasan cukai ini dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai tersebut. Pelekatan tersebut dilakukan berdasarkan pada ketentuan peraturan yang mengatur di bidang cukai. Berdasarkan pada Pasal 5 PMK No. 68 Tahun 2018, pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai diperutukan atas barang kena cukai yang dalam bentuk MMEA yang diproduksi di Indonesia dengan kadar EA lebih dar 5%, MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean serta hasil tembakau.

Selanjutnya, pada Pasal 6 PMK No. 68 Tahun 2018 juga telah mengatur tentang pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan eceran untuk jenis BKC berupa MMEA yang diproduksi di Indonesia dengan ketentuan jumlah kadar Etil Alkohol melebihi 5% yang prosesnya dilakukan di dalam pabrik.

3. Dengan Cara Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya

Cara yang terakhir yaitu dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Cara ini dilakukan dengan melakukan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dengan menggunakan hologram dan juga barcode.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3c) dijelaskan untuk barang kena cukai yang dibuat di Negara Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya wajib dan harus dilakukan sebelum barang kena cukai tersebut dikeluarkan dari pabrik. Selain itu, barang kena cukai yang melewati tahap impor, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya wajib dilaksanakan dengan jangka waktu sebelum barang kena cukai tersebut diimpor kembali untuk tujuan dipakai.(Kelly Pabelasary)