PajakOnline.com—Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2007 mengatur tentang Cukai beserta dengan aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.04 Tahun 2018 terkait Pelunasan Cukai.
Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Cukai, terhadap barang kena cukai (BKC) yang dibuat maupun diproduksi di wilayah Indonesia, pelunasan cukai tersebut dilaksanakan ketika pengeluaran BKC dari pabrik tempat diproduksi maupun tempat penyimpanan. Sementara, pelunasan cukai atas barang kena cukai impor dilakukan pada saat barang kena cukai tersebut diimpor untuk tujuan dipakai.
Oleh karena itu, pelunasan tersebut terjadi sebelum barang kena cukai (BKC) dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan berikat, tempat penimbunan sementara ataupun tempat pembuatan barang kena cukai yang berlokasi di luar negeri.
Berdasarkan pada Pasal 3 PMK No.68 Tahun 2018 diketahui terdapat 3 cara pelunasan cukai, sebagai berikut:
1. Pembayaran
Cara pembayaran diterapkan atas barang kena cukai atau BKC yang berupa etil alkohol (EA) serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol hingga 5%. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2018, pelunasan cukai terhadap kedua BKC tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai untuk pelunasan.
Adapun, pelunasan cukai dengan cara pembayaran untuk etil alkohol impor menggunakan dokumen kepabeanan yang dapat dianggap dokumen cukai. Untuk itu, pengusaha pabrik memperoleh kemudahan pembayaran secara berkala, bagi pembayaran cukai secara tunai terhadap barang kena cukai bisa dikecualikan.
2. Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Cara ini telah diatur sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/PMK.04 Tahun 2020 terkait bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai. Pita cukai sendiri memiliki bentuk fisik, spesifikasi serta desain tertentu. Bentuk fisik yang dimaksud yaitu berupa kertas yang mempunyai sifat dan unsur keamanan (security).
Kemudian, pelunasan cukai ini dilakukan dengan cara melekatkan pita cukai tersebut. Pelekatan tersebut dilakukan berdasarkan pada ketentuan peraturan yang mengatur di bidang cukai. Berdasarkan pada Pasal 5 PMK No. 68 Tahun 2018, pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai diperutukan atas barang kena cukai yang dalam bentuk MMEA yang diproduksi di Indonesia dengan kadar EA lebih dar 5%, MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean serta hasil tembakau.
Selanjutnya, pada Pasal 6 PMK No. 68 Tahun 2018 juga telah mengatur tentang pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan eceran untuk jenis BKC berupa MMEA yang diproduksi di Indonesia dengan ketentuan jumlah kadar Etil Alkohol melebihi 5% yang prosesnya dilakukan di dalam pabrik.
3. Dengan Cara Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Cara yang terakhir yaitu dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Cara ini dilakukan dengan melakukan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dengan menggunakan hologram dan juga barcode.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3c) dijelaskan untuk barang kena cukai yang dibuat di Negara Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya wajib dan harus dilakukan sebelum barang kena cukai tersebut dikeluarkan dari pabrik. Selain itu, barang kena cukai yang melewati tahap impor, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya wajib dilaksanakan dengan jangka waktu sebelum barang kena cukai tersebut diimpor kembali untuk tujuan dipakai.(Kelly Pabelasary)