TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Penetapan Pagu dalam APBN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam perspektif ekonomi, yang dimaksud dari pagu adalah batas tertinggi maksimal anggaran yang dikeluarkan. Pada umumnya, pagu digunakan oleh pemerintah, perusahaan, dan organisasi dalam menetapkan anggaran negara, pengajuan kredit, serta pengadaan barang dan jasa.

Pada Pasal 1 Ayat 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.02/2014, dijelaskan bahwa pagu anggaran merupakan alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan pembiayaan anggaran dalam APBN.

Selanjutnya, berdasarkan situs Kemenkeu Learning Center, pagu merupakan batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi dari batas tersebut. Artinya, jumlah pagu yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pagu terbagi ke dalam tiga jenis, yakni pagu indikatif, pagu kredit, dan pagu pembayaran. Berikut penjelasannya:

1. Pagu indikatif, yaitu prakiraan pagu anggaran yang berasal dari evaluasi angka dasar (baseline) dan inisiatif baru. Dalam penetapan pagu untuk APBN, pagu indikatif akan berubah menjadi pagu anggaran setelah adanya penyesuaian. Kemudian, akan berubah lagi menjadi pagu alokasi anggaran setelah pagu anggaran dibahas dan mendapatkan persetujuan dengan DPR.

2. Pagu kredit, yaitu batas tertinggi dari angka kredit yang dapat diberikan oleh pihak bank kepada para nasabah yang memiliki prospek bagus. Dengan demikian, pagu kredit setiap nasabah bisa saja berbeda-beda karena ditentukan oleh sejumlah faktor tertentu.

3. Pagu pembayaran, yaitu syarat peminjaman uang yang telah ditetapkan batas tertingginya, sehingga nasabah tidak bisa meminjam uang melebihi dari batas yang sudah ditentukan pihak bank. Dalam pagu pembayaran, besaran batas pembayaran berkalanya disesuaikan dengan persentase pinjaman oleh nasabah.

Adapun proses penetapan pagu dalam APBN, antara lain:

- Reviu (tinjauan) angka dasar untuk menetapkan pagu indikatif yang berlangsung pada Maret atau April.

- Dilakukan pertemuan tiga pihak atau trilateral meeting, yang nantinya akan menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) dan rencana kerja kementerian/lembaga (RKAKL).

- Melakukan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN di DPR untuk menetapkan pagu anggaran pada Juli.

Pagu anggaran K/L merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan untuk penyusunan RKAKL. Pagu anggaran K/L disusun oleh Kemenkeu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), setelah berkoordinasi dengan DPR melalui pembicaraan pendahuluan.(Kelly Pabelasary)