Selasa, 1 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Penghindaran Pajak Ganda Internasional

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

Negara Singapura. Sumber Foto: Cathay Pacific

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak ganda dapat menyebabkan adanya ketidakadilan, beban pajak yang tidak seharusnya menggangu iklim kompetisi dan sebagainya, maka diperlukan upaya untuk meniadakan pajak ganda itu sendiri. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara dan dengan menggunakan berbagai metode yang dianggap paling sesuai dengan tuntutan kebutuhan dari negara yang bersangkutan.

Untuk penghindaran pajak ganda dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut:

1. Cara unilateral (sepihak), dengan memasukkan ke dalam undang-undang pajak nasional, ketentuan yang dapat menghindarkan pajak ganda. Cara unilateral dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai metode, antara lain sebagai berikut.

a. Tax Exemption, merupakan metode penghindaran pajak ganda yang umumnya dlakukan oleh negara domisili, yang mempunyai kewenangan pemungutan pajak secara tak terbatas (world wide income). Hal tersebut dilakukan dengan cara melepaskan haknya untuk memungut pajak terhadap objek pajak yang sumbernya dari luar negeri sehingga hak untuk memungut pajak itu diserahkan kepada negara sumber.

b. Tax Credit, merupakan metode untuk memberikan pengurangan pajak apabila penghasilan yang diperoleh subjek pajak dari luar negeri dikenakan pajak baik di dalam negeri, maupun di luar negeri (negara sumber). Pemberian tax credit dilakukan apabila jumlah pajak yang dikenakan oleh negara domisili atau dengan kata lain tax credit hanya diberikan maksimum sebesar pajak yang dikenakan oleh negara domisili.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

c. Reduced Rate For Foreign, merupakan metode penghindaran pajak ganda yang dilakukan oleh negara domisili terhadap penghasilan yang diperoleh subjek pajak yang berdomisili di negara tersebut yang bersumber dari luar negeri. Hal tersebut dikenakan pajak dengan menggunakan tarif yang diperingan dan tidak sama dengan tarif umum yang berlaku di negara domisili itu.

Jadi, negara domisili tidak sama sekali melepaskan haknya untuk memungut pajak terhadap penghasilan subjek pajak yang berdomisili di negara tersebut yang diperoleh dari luar negeri, tetapi terhadap penghasilan yang bersumber dari luar negeri tersebut dikenakan tarif khusus yang diperingan (telah diturunkan).

d. Tax deduction for foreign income, metode tax deducation for foreign income ini bukannya tidak mengenakan pajak sama sekali terhadap penghasilan dari luar negeri (credit of income against tax), melainkan dengan memasukkan pajak yang dibayar di luar negeri ke dalam komponen biaya. Pada umumnya yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (tax base) adalah laba bersih, yakni laba kotor yang telah dikurangi dengan biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran tertentu yang oleh undang-undang diperkenankan digunakan untuk mengurangi laba kotor. Dalam hal ini, pajak yang telah dibayar di negara sumber tersebut dianggap sebagai biaya.

2. Cara Bilateral (timbal balik dua negara), yaitu dengan menggunakan perjanjian internasional di antara dua negara yang terlibat, yang isinya menyepakati untuk menghindari pajak ganda internasional. Secara umum, negara domisili melepaskan haknya untuk memungut pajak dan hak memungut pajak itu diberikan kepada negara sumber. Dalam kesepakatan tersebut dapat dilakukan secara timbal balik mengingat dalam satu negara ada kemungkinan diterapkan lebih dari satu asas pengenaan pajak.

3.Cara Multilateral, sejumlah negara menandatangani traktat yang isinya menyepakati untuk menghindari pajak ganda internasional yang terjadi antara mereka terhadap suatu objek dan subjek pajak tertentu. Dalam hal ini biasaya juga terdapat hak untuk mengenakan pajak diberikan kepada negara sumber, sementara negara domisili dan negara kebangsaan mengalah.

4. Melalui kebiasaan internasional, apabila cara-cara di atas tersebut tidak dapat ditempuh karena negara yang bersangkutan belum tertera di dalam undang-udang pajak nasionalnya mengenai penghindaran pajak ganda, juga belum melakukan perjanjian bilateral untuk penghindaran pajak ganda, maupun juga belum meratifikasi traktat internasional mengenai penghindaran pajak ganda, maka dapat digunakan kebiasaan internasional. Umumnya, dianut kebiasaan bahwa negara sumber diberikan hak untuk memungut pajak, sementara negara domisili dan negara kebangsaan melepaskan haknya.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.