PajakOnline.com—Pajak ganda dapat menyebabkan adanya ketidakadilan, beban pajak yang tidak seharusnya menggangu iklim kompetisi dan sebagainya, maka diperlukan upaya untuk meniadakan pajak ganda itu sendiri. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara dan dengan menggunakan berbagai metode yang dianggap paling sesuai dengan tuntutan kebutuhan dari negara yang bersangkutan.
Untuk penghindaran pajak ganda dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut:
1. Cara unilateral (sepihak), dengan memasukkan ke dalam undang-undang pajak nasional, ketentuan yang dapat menghindarkan pajak ganda. Cara unilateral dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai metode, antara lain sebagai berikut.
a. Tax Exemption, merupakan metode penghindaran pajak ganda yang umumnya dlakukan oleh negara domisili, yang mempunyai kewenangan pemungutan pajak secara tak terbatas (world wide income). Hal tersebut dilakukan dengan cara melepaskan haknya untuk memungut pajak terhadap objek pajak yang sumbernya dari luar negeri sehingga hak untuk memungut pajak itu diserahkan kepada negara sumber.
b. Tax Credit, merupakan metode untuk memberikan pengurangan pajak apabila penghasilan yang diperoleh subjek pajak dari luar negeri dikenakan pajak baik di dalam negeri, maupun di luar negeri (negara sumber). Pemberian tax credit dilakukan apabila jumlah pajak yang dikenakan oleh negara domisili atau dengan kata lain tax credit hanya diberikan maksimum sebesar pajak yang dikenakan oleh negara domisili.
c. Reduced Rate For Foreign, merupakan metode penghindaran pajak ganda yang dilakukan oleh negara domisili terhadap penghasilan yang diperoleh subjek pajak yang berdomisili di negara tersebut yang bersumber dari luar negeri. Hal tersebut dikenakan pajak dengan menggunakan tarif yang diperingan dan tidak sama dengan tarif umum yang berlaku di negara domisili itu.
Jadi, negara domisili tidak sama sekali melepaskan haknya untuk memungut pajak terhadap penghasilan subjek pajak yang berdomisili di negara tersebut yang diperoleh dari luar negeri, tetapi terhadap penghasilan yang bersumber dari luar negeri tersebut dikenakan tarif khusus yang diperingan (telah diturunkan).
d. Tax deduction for foreign income, metode tax deducation for foreign income ini bukannya tidak mengenakan pajak sama sekali terhadap penghasilan dari luar negeri (credit of income against tax), melainkan dengan memasukkan pajak yang dibayar di luar negeri ke dalam komponen biaya. Pada umumnya yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (tax base) adalah laba bersih, yakni laba kotor yang telah dikurangi dengan biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran tertentu yang oleh undang-undang diperkenankan digunakan untuk mengurangi laba kotor. Dalam hal ini, pajak yang telah dibayar di negara sumber tersebut dianggap sebagai biaya.
2. Cara Bilateral (timbal balik dua negara), yaitu dengan menggunakan perjanjian internasional di antara dua negara yang terlibat, yang isinya menyepakati untuk menghindari pajak ganda internasional. Secara umum, negara domisili melepaskan haknya untuk memungut pajak dan hak memungut pajak itu diberikan kepada negara sumber. Dalam kesepakatan tersebut dapat dilakukan secara timbal balik mengingat dalam satu negara ada kemungkinan diterapkan lebih dari satu asas pengenaan pajak.
3.Cara Multilateral, sejumlah negara menandatangani traktat yang isinya menyepakati untuk menghindari pajak ganda internasional yang terjadi antara mereka terhadap suatu objek dan subjek pajak tertentu. Dalam hal ini biasaya juga terdapat hak untuk mengenakan pajak diberikan kepada negara sumber, sementara negara domisili dan negara kebangsaan mengalah.
4. Melalui kebiasaan internasional, apabila cara-cara di atas tersebut tidak dapat ditempuh karena negara yang bersangkutan belum tertera di dalam undang-udang pajak nasionalnya mengenai penghindaran pajak ganda, juga belum melakukan perjanjian bilateral untuk penghindaran pajak ganda, maupun juga belum meratifikasi traktat internasional mengenai penghindaran pajak ganda, maka dapat digunakan kebiasaan internasional. Umumnya, dianut kebiasaan bahwa negara sumber diberikan hak untuk memungut pajak, sementara negara domisili dan negara kebangsaan melepaskan haknya.(Kelly Pabelasary)