PajakOnline.com—Pekerja, pegawai atau karyawan yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, Anda wajib melaporkan pajak penghasilan (PPh) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Form 1770 S. Pelaporan dapat dilakukan secara online.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-011/PJ/2014 s.t.d.t.d. PER-02/PJ/2019. Aturan tersebut menyatakan SPT Form 1770 S digunakan wajib pajak orang pribadi berpenghasilan lebih dari Rp60 juta yang biasanya didapatkan dari satu atau dua pemberi kerja.
“Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja..,” demikian kutipan Pasal 1 ayat (3) PER 1/PJ/2014.
Pelaporan pajak menggunakan SPT Form 1770 S dapat dilakukan secara online.
Caranya mudah, Pertama, Anda perlu masuk ke laman www.djponline.go.id. Masukkan nomor pokok
wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah diaktivasi.
Jika baru pertama kali menggunakan DJP Online dan belum memiliki EFIN,
Pertama, Anda perlu mengaktivasi EFIN terlebih dahulu.
Kedua, klik menu Lapor lalu klik Buat SPT. Anda akan dihadapkan pada menu e-form (mengunduh formulir) atau mengisi langsung di laman DJP Online menggunakan fitur e-filing.
