PajakOnline.com— Wajib Pajak atau WP ini tidak hanya berlaku untuk orang pribadi saja, tapi juga berlaku terhadap Badan atau perusahaan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan seperti membayar, memotong, dan melaporkan pajak.
Mengingat kegiatan WP Badan ini sebelumnya bisa melakukan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui SPT elektronik atau e-SPT yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai tahun ini DJP mewajibkan bagi WP Badan usaha yang tercatat di KPP Madya, KPP di lingungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh terhadap lebih dari 20 karyawan Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN melalui e-Filing.
Mengenai pembuatan EFIN silakan baca :
Punya EFIN Pajak Itu Penting, Ini Cara Bikinnya
Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Jadi bagi WP yang menyampaikan SPT dengan cara lama seperti secara langsung datang ke kantor pajak atau via pos, SPT tersebut tidak akan diterima dan akan dikembalikan.
Bagaimana caranya?
Siapkan CSV SPT Tahunan Badan pada e-SPT/e-Form DJP online, kemudian berikan nama yang sama pada file CSV dan file PDF yang dijadikan sebagai kumpulan lampiran.
Pilih menu e-Filing
Unggah CSV dan PDF lampirannya
Pilih File pada Lokal Komputer
Klik Lapor dan Terima BPE untuk mengunduh dan mencetak
Batas Waktu dan Denda Telat Laporan Pajak Badan
SPT Masa PPN, setiap akhir bulan berikut yaitu pada tanggal 30 atau 31, denda Rp100 ribu.
SPT Masa PPh, setiap tanggal 20 bulan berikut, denda Rp500 ribu.
SPT Tahunan Badan, setiap 30 April/4 bulan setelah tutup buku, denda Rp1 juta
Adanya perubahan kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap WP Badan melalui e-filing ini adalah untuk memudahkan masyarakat taat terhadap laporan dan membayar pajak terhadap badan usaha yang dijalankan.
Kita bangga membayar pajak. Dengan membayar pajak, kita berkontribusi dalam pembangunan Indonesia tercinta.