PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan warga masyarakat agar berhati-hati jika membeli produk dari luar negeri secara online. Sebab, masih adanya praktik berjualan ini menjadi kedok oknum tertentu yang mencatut nama bea cukai untuk menipu masyarakat.
Biasanya, oknum penipu seolah menjual produk dari luar negeri dengan harga murah. Jika ada masyarakat yang terjerat, dia akan mencatut nama bea cukai untuk meminta pengiriman uang dengan nominal tertentu. Penipu bahkan mengancam pembeli bisa masuk penjara jika ongkos cukai tidak dibayarkan.
“Itu penipuan, jangan pernah transfer uang yang mereka minta,” jelas Contact Center
DJBC saat menjawab pertanyaan warganet, dikutip Rabu (3/1/2024).
Kasus penipuan yang mengatasnamakan DJBC memang meningkat selama lima tahun terakhir. Berdasarkan laporan penipuan yang dihimpun Bea Cukai, tren aduan penipuan mengatasnamakan bea cukai melalui contact center mencapai angka tertinggi pada tahun 2022, yaitu sejumlah 7.501 aduan dalam satu tahun. Sementara untuk 2023, DJBC belum merilis angkanya.
“Tren aduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai pada kurun waktu 2018 hingga 2022 sempat mengalami penurunan pada tahun 2021 dengan jumlah aduan mencapai 2.491, tetapi naik signifikan pada tahun 2022 yang mencapai 7.501 aduan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.
Encep mengatakan, aksi penipuan mengatasnamakan bea cukai tersebut dinilai tidak hanya merugikan para korban, tetapi juga dapat menurunkan citra bea cukai di mata masyarakat. Untuk meningkatkan kewaspadaan pada masyarakat, bea cukai telah melakukan publikasi secara rutin melalui beragam media.