Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cek Kosong Omnibus Law, Meningkatkan Investasi Hanya Ilusi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27/10/2020
in Berita, Headlines, Opini
9.9k 100
0
Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Ilustrasi pekerja unjuk rasa menuntut keadilan dari negara. Sumber Foto: LBH Jakarta

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sedih dan pilu nasib rakyat Indonesia. Kebijakan ekonomi berdasarkan coba-coba tanpa kajian menyeluruh dan masuk akal. Kebijakan coba-coba ini hanya berdasarkan intuisi. Yang ternyata salah arah. Atau memang tujuannya mau menguntungkan pihak tertentu saja?

Kanal Opini Oleh: Managing Director
Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Target pertumbuhan ekonomi 2015-2019 dipatok 7 persen. Realisasinya jauh di bawah itu. Pertumbuhan ekonomi 2015 hanya 4,9 persen.

Pemerintah kelihatan bingung. Kebijakan coba-coba mulai dijalankan. Sejak 2015 pemerintah mulai menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 7 persen. Tidak hanya satu kebijakan, tetapi berjilid-jilid. Puncaknya 16 November 2018, pemerintah menerbitkan PKE jilid XVI yang sangat absurd dan akhirnya harus direvisi atau dibatalkan.

PKE intinya kebijakan insentif perpajakan untuk menarik investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tapi, hasilnya nihil.

Pertumbuhan ekonomi 2015-2019 rata-rata hanya 5 persen per tahun. Lebih rendah dari dua periode 5 tahun sebelumnya. Pertumbuhan rata-rata 2005-2009 dan 2010-2014 masing-masing 5,6 persen dan 5,8 persen per tahun.

Baca Juga:

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty (TA) yang berlaku Juli 2016 hingga Maret 2017. TA memberi janji angin surga. Janji manis ditebar pemerintah dan pengikut intelektualnya. Serta pengikut yang aktif di medsos. Propagandanya sangat militan. Sampai mengancam bagi yang tidak ikut TA.

Janji manis TA sebagai berikut:

Pertama, TA akan membawa kembali uang penduduk Indonesia yang disimpan di luar negeri. Nilainya fantastis, Rp 4.000 triliun bahkan sampai Rp 11.000 triliun.

Kedua, TA akan membuat pertumbuhan ekonomi meroket. Ketiga, TA membuat rasio penerimaan pajak terhadap PDB naik drastis, dari 11 persen menjadi 14,6 persen pada 2019.

Janji TA ternyata tidak terbukti. Pertumbuhan ekonomi hanya rata-rata 5 persen per tahun pada 2015-2019. Rasio penerimaan pajak 2019 malah turun menjadi 9,8 persen.

Uang yang masuk (repatriasi) dari luar negeri hanya Rp 146 ,6 triliun. Jauh di bawah nilai propaganda.

Yang menjadi “korban” TA malah penduduk di dalam negeri. Nilai harta dalam negeri yang dilaporkan Rp 3.633,1 triliun. Padahal banyak harta ini diperoleh dari hasil kerja yang sudah bayar pajak. Tetapi belum dilaporkan di SPT Tahunan yang memang sebelum tahun 2008 tidak diwajibkan untuk itu. Sedangkan harta luar negeri yang dilaporkan terkait TA hanya Rp 1.180 triliun, jauh di bawah nilai propaganda.

Kebijakan PKE dan TA dapat dikatakan gagal. Tetapi, pelaku penggelapan pajak sudah terbebas dari ancaman pidana penggelapan pajak. Pemerintah, dan DPR yang menyetujui TA, juga aman-aman saja. Juga bebas dari segala konsekuensi akibat kegagalan dalam mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat luas dan menguntungkan segelintir orang saja.

Karena sudah tidak ada lagi sanksi atas kegagalan kebijakan ini. Karena sudah tidak ada lagi mekanisme pemberian tanggung jawab kepala negara kepada rakyat. Akibat hak konstitusi rakyat sudah dirampok dengan UUD “palsu”.

Sebelumnya, presiden Soekarno turun karena pertanggung jawabannya tidak diterima MPR. Begitu juga presiden Habibie. Ooh betapa buruknya nasib rakyat Indonesia sekarang ini.

Setelah TA, kini giliran Omnibus Law Cipta Kerja dimainkan. Maksudnya dikenalkan ke publik. RUU Cipta Kerja yang diumpan pemerintah sudah disahkan DPR menjadi UU pada 5 Oktober 2020. Pengesahan UU ini disambut gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.

Seperti biasa, pro dan kontra saling sikut menyikut. Pihak kontra mengatakan UU ini sangat merugikan masyarakat termasuk buruh, pekerja dan petani. Bahkan ada yang mengatakan UU ini membuat sistem perbudakan di Indonesia aktif kembali.

Tragis mendengarnya. Selain itu, 35 investor global menyuarakan kekhawatirannya terhadap potensi kerusakan lingkungan hidup.

Pemerintah tentu saja ada alasan mengapa begitu ngotot mau mengesahkan UU Cipta Kerja. Alasannya klasik, sama seperti alasan TA. Yaitu, untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Investasi asing maupun dalam negeri, untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Benarkah propaganda ini? Benarkah UU Cipta Kerja akan meningkatkan investasi? Jangan-jangan propaganda ini akan menjadi cek kosong belaka, seperti pada TA. Maksudnya, semua janji manis hanya isapan jempol saja.

Kalau ini sampai terjadi, apakah pemerintah dan DPR berani bertanggung jawab karena sudah begitu ngotot mengesahkan UU tersebut, meskipun diiringi protes dan korban jiwa? Misalnya, mengundurkan diri kalau gagal?

Masalah ekonomi yang lemah saat ini bukan karena UU. Karena dengan menggunakan UU yang sama, pertumbuhan investasi pada periode 5 tahun sebelumnya (2010-2014) bisa lebih tinggi dari periode 5 tahun terakhir (2015-2019). Pertumbuhan investasi pada periode 2010-2014 rata-rata 27 persen per tahun. Jauh lebih tinggi dari periode 2015-2019 yang hanya 10,3 persen.

Pertumbuhan PMA dan PMDN periode 2010-2014 masing-masing 21,4 persen dan 32,8 persen, juga jauh lebih tinggi dari periode 2015-2019 yang masing-masing minus 0,23 persen dan plus 19,9 persen. Padahal pemerintahan SBY pada periode kedua tersebut juga menggunakan UU yang sama dengan pemerintahan Jokowi, yaitu UU yang belum diganti dengan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan fakta ini, sangat tidak tepat menyalahkan UU atas pelambatan investasi. Oleh karena itu, solusinya bukan mengganti UU. Tapi seharusnya mengganti pengelola negara. Maksudnya, anggota kabinet yang tidak mampu.

Selain itu, pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab kalau kebijakan yang sudah makan korban nyawa ini ternyata gagal. Harus ada konsekuensinya. Berani?

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20/06/2024
0

PajakOnline.com—Aturan tentang ekstensifikasi pajak ada pada Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013...

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Penjelasan Soal Keberatan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
07/06/2024
0

PajakOnline.com—Keberatan pajak adalah hak wajib pajak ketika tidak setuju terhadap...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

oleh Redaksi PajakOnline
27/03/2024
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.