PajakOnline.com—Untuk mengetahui NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, wajib pajak bisa mengecek melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila merasa belum pernah mendaftar NPWP tetapi NIK-nya sudah dipadankan sebagai NPWP.
“Atas NPWP yang tertera saat pengecekan NIK dapat digunakan sebagai NPWP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” terang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Contact Center akun Kring Pajak di media sosial X, dikutip Selasa (6/2/2024).
Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan warganet yang bingung lantaran muncul notifikasi pada e-Reg yang menyatakan bahwa NIK-nya sudah terdaftar. Padahal, dia mengaku sebelumnya belum pernah mendaftar NPWP, apalagi menggunakan NIK.
DJP menjelaskan sejumlah alasan di balik NIK yang bersangkutan tercatat sudah terdaftar dalam basis data NPWP milik DJP.
Pertama, wajib pajak tersebut sebelumnya memang pernah mendaftarkan NPWP dan sudah berhasil. Kedua, bisa jadi wajib pajak didaftarkan NPWP-nya oleh pemberi kerja atau tempat
yang bersangkutan bekerja. Ketiga, wajib pajak bisa saja didaftarkan NPWP-nya oleh pihak perbankan utnuk keperluan administrasi transaksi perbankan seperti saat mengajukan pinjaman. Keempat, wajib pajak diberikan NPWP secara jabatan oleh Dirjen Pajak melalui
KPP. Penerbitan NPWP secara jabatan ini memang dimungkinkan apabila DJP mendapatkan data dan/atau informasi yang menerangkan bahwa wajib pajak sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang menemukan keterangan NIK sudah terdaftar saat mendaftarkan NPWP, DJP menyarankan opsi berikut ini. Wajib pajak perlu mengecek NPWP pada laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
“Siapkan data NIK dan nomor KK, apabila data sesuai dan benar sudah terdaftar maka nomor NPWP Kakak akan tertera pada laman tersebut dan silakan gunakan NPWP tersebut untuk keperluan perpajakan Kakak. Tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP kembali,” jelas DJP.