PajakOnline.com—Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak. Seperti yang direncanakan, reformasi perpajakan tersebut akan siap untuk diimplementasikan awal tahun 2024.
“Reform ini tidak semata-mata mengubah modus pelayanan kita kepada wajib pajak, tapi mempermudah kita juga memberikan pengawasan sehingga tentu dengan cara kerja yang lebih baik ini, ya kepatuhan sukarela bisa meningkat dan enforce compliance-nya juga lebih bisa kita dorong,” kata Yon Arsal dalam acara diskusi Arah Kebijakan Pajak RAPBN 2024 di Jakarta, kemarin.
Manfaat dari core tax system terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai. Kehadiran core tax system ini juga diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta dapat menyajikan data perpajakan real time dan valid.
Yon Arsal mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tengah menyiapkan pelatihan bagi para pegawai instansi terkait, agar mampu beradaptasi dan mengoperasikan core tax system apabila diluncurkan nanti. Saat ini, terdapat 46 ribu sumber daya manusia (SDM) yang terdiri dari pegawai pajak yang juga dilibatkan dalam pelatihan tersebut. Kemenkeu juga tengah menyiapkan regulasi yang dapat mendukung pengoperasian core tax system tersebut.
“Saat ini juga secara paralel kita menyiapkan berbagai hal lainnya, misalnya training juga kita lakukan karena kan nanti secara paralel teman-teman kita selaku official. Juga tentu harus kita siapkan, jadi training juga berjalan secara paralel,” katanya. (Azzahra Choirrun Nissa)