PajakOnline.com—Cost of compliance disebut sebagai biaya kepatuhan. Cost of compliance ini muncul dari sisi Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Cost of compliance atau biaya kepatuhan yang dimaksud adalah dalam cakupan berupa biaya untuk menyetor, melapor, menyimpan arsip, serta biaya untuk tenaga ahli pajak.
Sebagai informasi, cost of compliance ini sudah berkurang semenjak DJP menerapkan pemenuhan kewajiban perpajakan secara online seperti e-Filing dan lainnya. Dengan adanya inovasi dengan penggunaan teknologi ini, tentunya sangat memudahkan dan sedikit meringankan beban yang ditanggung Wajib Pajak saat pemenuhan kewajibannya.
Meski begitu, setelah pelaporan pajak terkadang Wajib Pajak juga masih harus mengeluarkan biaya lagi. Biaya ini disebut dengan post-compliance cost. Biaya ini berupa biaya membayar sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan pembayaran atau pelaporan. Selain itu, post-compliance cost juga termasuk dalam cakupan biaya menghadapi penyelesaian sengketa pajak jika Wajib Pajak memilih menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan dan atau banding.
Tentu saja penyelesaian sengketa pajak ini juga mengakibatkan adanya biaya untuk membayar jasa konsultan pajak. Semakin tinggi tingkat untuk penyelesaian sengketa pajak, semakin tinggi pula biaya yang dibutuhkan.
Maka, diharapkan dengan cost of compliance yang rendah, tingkat kepatuhan Wajib Pajak menjdi tinggi. Tingkat kepatuhan yang tinggi, tentunya akan sangat berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara. Dan bila penerimaan negara cukup akan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. (Azzahra Choirrun Nissa)