TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cost of Compliance

Redaksi PajakOnline · 29 Sep 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cost of compliance disebut sebagai biaya kepatuhan. Cost of compliance ini muncul dari sisi Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Cost of compliance atau biaya kepatuhan yang dimaksud adalah dalam cakupan berupa biaya untuk menyetor, melapor, menyimpan arsip, serta biaya untuk tenaga ahli pajak.

Sebagai informasi, cost of compliance ini sudah berkurang semenjak DJP menerapkan pemenuhan kewajiban perpajakan secara online seperti e-Filing dan lainnya. Dengan adanya inovasi dengan penggunaan teknologi ini, tentunya sangat memudahkan dan sedikit meringankan beban yang ditanggung Wajib Pajak saat pemenuhan kewajibannya.

Meski begitu, setelah pelaporan pajak terkadang Wajib Pajak juga masih harus mengeluarkan biaya lagi. Biaya ini disebut dengan post-compliance cost. Biaya ini berupa biaya membayar sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan pembayaran atau pelaporan. Selain itu, post-compliance cost juga termasuk dalam cakupan biaya menghadapi penyelesaian sengketa pajak jika Wajib Pajak memilih menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan dan atau banding.

Tentu saja penyelesaian sengketa pajak ini juga mengakibatkan adanya biaya untuk membayar jasa konsultan pajak. Semakin tinggi tingkat untuk penyelesaian sengketa pajak, semakin tinggi pula biaya yang dibutuhkan.

Maka, diharapkan dengan cost of compliance yang rendah, tingkat kepatuhan Wajib Pajak menjdi tinggi. Tingkat kepatuhan yang tinggi, tentunya akan sangat berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara. Dan bila penerimaan negara cukup akan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. (Azzahra Choirrun Nissa)