PajakOnline.com—Dalam perdagangan antarnegara biasa disebut ekspor-impor melibatkan pembeli dan penjual dari negara yang berbeda. Setiap negara yang terlibat tentu memiliki ketentuan hukum yang berbeda, termasuk mengenai ketentuan keluar atau masuknya barang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjalankan peran untuk mengawasi dan mengontrol keluar masuknya barang dari dalam maupun luar wilayah Indonesia. Untuk bisa mengeluarkan barang dari dalam atau ke luar negeri, pengirim perlu melewati proses customs clearance.
Customs clearance merupakan proses administrasi pengiriman atau pengeluaran barang ke/dari pelabuhan muat atau bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Cambridge Business English Dictionary mengartikan customs clearance sebagai izin resmi untuk membawa barang ke dalam suatu negara atau mengeluarkan barang dari suatu negara.
Selain itu, Customs clearance juga dapat diartikan sebagai proses mendapatkan izin dari instansi pemerintah untuk memindahkan barang keluar dari suatu negara (ekspor) atau membawa barang ke negara tersebut (impor).
Untuk itu, istilah customs clearance juga merujuk pada dokumen yang dikeluarkan otoritas pabean kepada pengirim.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pengirim telah membayar semua bea dan barang pengirim telah disetujui untuk diekspor.
Dengan demikian, kewajiban kepabeanan tersebut berkaitan dengan prosedur administrasi yang perlu dipenuhi agar suatu barang dapat keluar atau masuk suatu negara.(Kelly Pabelasary)