PajakOnline.com—Layanan tatap muka di seluruh kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) libur selama 3 hari pada 28—30 Oktober 2020 karena cuti bersama.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pada periode libur dan cuti, aplikasi Kunjung Pajak tetap berjalan normal. Namun, karena ada hari libur nasional dan cuti bersama, pengambilan nomor antrean pelayanan tatap muka pada 28—30 Oktober 2020 ditiadakan.
“Kalau aplikasi [kunjung.pajak.go.id] tidak ada issue [kendala teknis],” kata dia hari ini Selasa (27/10/2020).
Karena layanan tatap muka libur, maka wajib pajak diharapkan mengakses layanan aplikasi online Kunjung Pajak.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya terhitung sejak 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak dapat diakses online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.
Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan terdiri dari layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.
Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.