PajakOnline.com—Musim lapor SPT Tahunan telah tiba. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan ditutup pada akhir Maret 2024 ini. Sedangkan, bagi Wajib Pajak Badan pada akhir April 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan e-mail blast kepada 25 juta WP sebagai pengingat masa pelaporan wajib pajak yang akan berakhir tersebut. Jangan sampai telat apalagi sengaja lupa lapor SPT Tahunan. Sebab, ada sanksi denda. Bagi WP OP yang terlambat lapor SPT Tahunan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sedangkan WP Badan sebesar Rp1 juta.
Bukan hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong (bupot), WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan.
Terdapat enam kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.
Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalan SPT Tahunan:
1. Harta Kas dan Setara Kas
-Uang tunai
-Tabungan
-Giro
-Deposito
-Setara kas lainnya
2. Harta Piutang
-Piutang
-Piutang afiliasi
-Persediaan usaha Piutang lainnya
3. Investasi
-Saham yang dibeli untuk dijual kembali
-Saham
-Obligasi perusahaan
-Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)
-Surat utang lainnya
-Reksadana
-Instrument Derivatif
-Penyertaan modal
-Investasi lainnya
4. Alat Transportasi
-Sepeda
-Sepeda motor
-Mobil
-Alat transportasi lainnya
5. Harta Bergerak
-Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
-Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
-Barang seni dan antik
-Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus
-Peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)
-Harta bergerak lainnya
6. Harta Tidak Bergerak
-Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal
-Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)
-Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
-Harta tidak bergerak lainnya