PajakOnline | Musim lapor SPT Tahunan telah tiba. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan ditutup pada akhir Maret 2025 ini. Sedangkan, bagi Wajib Pajak Badan pada akhir April 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan e-mail blast sebagai pengingat masa pelaporan wajib pajak yang akan berakhir tersebut.
Jangan sampai telat apalagi sengaja lupa lapor SPT Tahunan. Sebab, ada sanksi denda. Bagi WP OP yang terlambat lapor SPT Tahunan dikenakan denda sebesar Rp100.000 sedangkan WP Badan sebesar Rp1 juta.
Bukan hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong (bupot), WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan.
Terdapat enam kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.
Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalan SPT Tahunan:
1. Harta Kas dan Setara Kas
-Uang tunai
-Tabungan
-Giro
-Deposito
-Setara kas lainnya
