PajakOnline.com—Pemerintah memberikan cukup banyak insentif pajak kepada para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Beragam insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, aneka insentif tersebut diberikan untuk menambah daya tarik kepada investor untuk berinvestasi di IKN. Menurut Yon, pembangunan dan pengembangan IKN tentu membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat.
“Pemerintah menetapkan berbagai insentif yang diberikan baik insentif fiskal maupun nonfiskal yang saat ini aturan umumnya sudah tercakup dalam PP No.12/2023,” kata Yon dalam Seminar Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, dikutip hari ini.
Yon mencontohkan, insentif tersebut antara lain, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. Insentif yang diberikan, kata dia, juga berupa tax holiday serta insentif di bidang kepabeanan.
Dia menjelaskan, pemberian insentif ini bukan hanya menyasar pada investor besar, tetapi juga diberikan kepada UMKM. Menurut dia, seluruh insentif itu sudah mempertimbangkan aspek keberlanjutan dari APBN. Pemberian insentif tersebut juga bisa dievaluasi di kemudian hari.
“Kita berharap pemberian insentif fiskal nantinya dapat mendorong pembangunan di IKN sehingga dengan demikian prinsip utama yang kita sampaikan pada pemberian insentif ini adalah seluruh fasilitas perpajakan yang akan kita berikan di sana bersifat mutlak mudah dan sederhana,” katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti merinci insentif yang disiapkan Pemerintah di PP 12/2023, berikut ini daftarnya:
1. Superdeduction vokasi berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 250% (actual cost+ tambahan pengurangan paling banyak 150%). Adapun kompetensi yang eligible disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan di IKN.
2. Superdeduction sumbangan berupa pengurang penghasilan bruto maksimal 200% (actual cost+ tambahan pengurangan maksimal 100%). Tidak ada pembatasan yang dapat dibebankan sepanjang tidak menyebabkan rugi pada tahun pemberian sumbangan.
3. Tax holiday dengan batasan investasi Rp10 miliar untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas beberapa sektor eligible dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN.
4. PPh Final 0% UMKM. Omzet di bawah Rp50 miliar tidak kena pajak dan diberikan kepada wajib orang pribadi dan badan usaha.
5. PPh Pasal 21 DTP. Insentif ini berlaku bagi seluruh pegawai yang berdomisili di IKN dan tidak ada batasan penghasilan.
6. Fasilitas PPh pada financial center. Fasilitas ini berupa tax holiday hingga 25 tahun dengan persentase pembebasan 100% untuk perbankan, asuransi baik konvensional maupun syariah, 85% untuk sektor keuangan lainnya.
7. Fasilitas PPh atas pemindahan kantor pusat dari luar negeri. Fasilitas ini berupa tax holiday 100% selama 10 tahun, dan 50% untuk 10 tahun berikutnya.
8. PPN dan PPnBM. Fasilitas PPN dan PPnBM existing tetap berlaku. Skema khusus yaitu fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan properti, kendaraan listrik, jasa penyewaan properti, jasa konstruksi, dan jasa pengolahan limbah. (Wiasti Meurani)
Baca Juga: