PajakOnline.com—Pemerintah melengkapi implementasi Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dengan menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Melalui undang- undang tersebut, pemerintah mengatur tentang pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD).
Dalam hal ini, TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan bagian dari belanja negara yang dialokasikan serta disalurkan kepada daerah yang dikelola untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ada beberapa jenis TKD, salah satunya dana alokasi khusus. Ketentuan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diatur dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan Pasal 1 angka 72 UU HKPD, DAK merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
Untuk lebih rinci, DAK terdiri atas 3 jenis. Di antaranya:
- DAK fisik yang digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana layanan publik daerah.
- DAK nonfisik yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah.
- Hibah kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan layanan publik daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, DAK ditetapkan setiap tahun dalam UU mengenai APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara. DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:
1. Mencapai prioritas nasional,
2. Mempercepat pembangunan daerah,
3. Mengurangi kesenjangan layanan publik,
4. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan
5. Mendukung operasionalisasi layanan publik.
Sementara itu, kebijakan pemerintah yang menjadi dasar pengalokasian DAK didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana kerja pemerintah, kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal, arahan presiden, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.