Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

De Minimis Value Threshold dalam Bea Cukai

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
03/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Bantu Industri Kecil dan Menengah, Bea Cukai Beri Kemudahan Impor

Kemudahan Impor dari Bea dan Cukai untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Setiap negara memiliki keterbatasan sumber daya sehingga berdampak pada perdagangan internasional demi pemenuhan kebutuhannya. Kegiatan impor merupakan salah satu implikasi yang termasuk dari adanya perdagangan internasional. Dalam kegiatan impor menimbulkan serangkaian prosedur yang wajib dilaksanakan sehingga barang tersebut dapat diterima konsumen.

Setiap negara memiliki kebijakan masing-masing terkait dengan alur perdagangan internasional, termasuk perihal bea masuk atas impor barang kiriman. Ketentuan impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 (PMK 199/2019). Melalui aturan tersebut, pemerintah mengatur perihal de minimis value threshold atas impor barang kiriman.

Menurut OECD Glossary Tax Term, de minimis merupakan frasa yang digunakan saat ketentuan perpajakan tidak diterapkan sepenuhnya akibat nilai pajak yang terutang dinilai rendah atau tidak melebihi batas ‘nilai minimal’. Sementara itu, de minimis value threshold dalam bea masuk merupakan rezim yang memungkinkan barang yang tidak melebihi nilai ambang batas tertentu dibebaskan dari bea masuk dan pajak serta dari prosedur deklarasi tertentu.

De minimis threshold mengacu pada nilai barang impor yang di bawahnya tidak ada pengenaan pajak dan bea masuk serta pemberitahuan kepabeanannya lebih sederhana. Hal tersebut berarti de minimis threshold merupakan nilai yang ditetapkan sebagai batasan yang apabila suatu barang impor nilainya dibawah batas tersebut maka tidak akan terkena pajak dan bea masuk.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan konsep de minimis value threshold pada barang kiriman dan barang bawaan (baik barang bawaan pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas).

Baca Juga:

Gebrakan 200 Triliun Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

Presiden Prabowo Percepat Program Prioritas untuk Perluasan Lapangan Kerja

Rincian ketentuan mengenai de minimis value threshold impor barang kiriman diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 199/2019. Pada Pasal tersebut menyatakan terhadap barang kiriman untuk dipakai dengan nilai pabean maksimal FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.

Kemudian, PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hal tersebut berarti PPN dan PPnBM atas barang kiriman diberlakukan secara normal tanpa adanya de minimis.

Selain itu, PMK 199/2019 juga mengatur batasan (de minimis) barang kiriman berupa barang kena cukai (BKC) yang dapat diberikan pembebasan cukai. Pembebasan cukai tersebut diberikan untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:

1. Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:

– 20 batang, apabila dalam bentuk batang,
– 5 kapsul, apabila dalam bentuk kapsul,
– 30 mililiter, apabila dalam bentuk cair,
– 4 cartridge, apabila dalam bentuk cartridge, atau
– 50 gram atau 50 mililiter, apabila dalam bentuk lainnya, dan

2. 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.(Kelly Pabelasary)

Share488Tweet305Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Jenis dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia

Next Post

Pajak Premi Asuransi

Related Posts

Indonesia dan Negara Lain Saling Belajar Reformasi Anggaran di Masa Pandemi

Gebrakan 200 Triliun Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

by Redaksi PajakOnline
14/09/2025
0

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and...

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi peneimaan...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan realisasi investasi...

Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak...

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Isu reshuffle kabinet terus menguat, termasuk soal siapa yang...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Petugas Pajak Awasi Orang Pamer Harta di Medsos

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Load More
Next Post
Pajak Premi Asuransi

Pajak Premi Asuransi

Perpajakan Sepak Bola

Perpajakan Sepak Bola

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Pengurusan Jasa Kepabeanan

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134375 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44783 shares
    Share 17913 Tweet 11196
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43898 shares
    Share 17559 Tweet 10975
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26952 shares
    Share 10781 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

5 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In