PajakOnline.com—Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Sumatera Selatan (PES) di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) meluncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan BBNKB II.
Program yang berlaku selama bulan Agustus 2020 ini, tak hanya menghapus denda pajak. Namun juga memberikan diskresi untuk mengurangi pokok pajak bagi wajib pajak, yang lebih dari satu tahun dengan beberapa syarat khusus.
Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, program ini diharapkan bisa menjadi stimulus bagi roda perekonomian dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
“Juga sebagai upaya kita memberikan kemudahan dan membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19,” kata Herman Deru pada Minggu (2/8/2020).
Herman Deru berharap dengan pulihnya ekonomi di Sumsel, serta adanya peningkatan PAD maka akan lebih banyak anggaran yang dapat dibelanjakan ke infrastruktur. Dengan kebijakan ini, dia berharap adanya penurunan PAD saat pandemi ini bisa segera tertutupi.
Sedangkan untuk diskresi, dia meminta harus dengan penilaian yang jelas. Seperti kendaraan yang memang rusak dan tidak bisa jalan.
Para warga Sumsel pun sangat antusias dengan program ini. Seperti terlihat di Kantor Samsat Palembang, para warga berbondong-bondong datang, untuk mengurus pajak kendaraan bermotor untuk mengikuti program keringanan pajak tersebut.