TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Desentralisasi Fiskal

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia menerapkan desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal dapat diartikan sebagai upaya pemberian kepercayaan pada pemerintah daerah (pemda) untuk mengolah secara mandiri pengalokasian dana untuk keperluan pembangunan daerahnya.

Di Indonesia, pemerintah pusat akan mengucurkan dana kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai kepentingan daerah tersebut.

Idealnya hal ini bisa berjalan optimal karena diasumsikan pemerintah daerah akan memahami betul apa yang diperlukan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut untuk daerahnya.

Namun, idealisasi tersebut ternyata belum terjadi di Indonesia. Yang terjadi justru banyak daerah bergantung pada kucuran dana dari pusat dan gagal melakukan pengelolaan dengan optimal.

Hal ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah menjadi kurang efektif. Jika dibandingkan dengan kucuran dana yang diberikan, output yang diharapkan sangat jauh dari harapan.

Beberapa hal bisa menyebabkan kondisi ini, di mana terjadi inefisiensi alokasi anggaran yang juga didukung oleh kurangnya penerimaan pendapatan daerah.

Berikut ini penyebab yang dapat diinventarisir;

1. Persaingan Pajak

Tarif pajak yang dikenakan untuk industri di setiap daerah tentu saja berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Yang menjadi masalah adalah ketika antar pemerintah daerah kemudian berkompetisi untuk menurunkan pajak agar investor bersedia masuk. Hal yang dimaksudkan sebagai penarik investor ini justru menjadi ‘senjata makan tuan’ untuk pemerintah daerah.

Rendahnya tarif pajak yang ditetapkan, mungkin akan menarik investor. Namun jika diperhitungkan, hal ini akan mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak yang sudah sangat terbatas. Solusi yang mungkin bisa dilakukan adalah penetapan batas bawah pajak daerah oleh pemerintah pusat, sehingga berapapun pajak yang ditetapkan untuk bersaing tidak malah merugikan pemerintah daerah.

2. Sentralisasi Perpajakan

Meski prinsip yang digunakan dalam alokasi anggaran adalah desentralisasi yang berorientasi pada pengelolaan mandiri setiap daerah, ternyata secara praktis daerah justru mengalami kekurangan pemasukan dari sektor penting seperti pajak. Hal ini disebabkan karena banyak jenis pajak yang cenderung bernilai besar ditarik oleh pemerintah pusat.

Di sektor pajak, yang kemudian bisa diharapkan jadi pemasukan pemerintah daerah mungkin hanya Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Sedangkan pajak dari perusahaan yang berada di daerah tersebut justru masuk ke pemerintah pusat. Meski secara regulasi hal ini tepat, namun ternyata di lapangan yang terjadi adalah sebaliknya. Untuk itu akan lebih baik jika pemerintah melakukan kajian pada kebijakan pengelolaan pajak di level daerah.

3. Partisipasi BUMD

Ketidakseimbangan desentralisasi fiskal yang terjadi di daerah juga terjadi akibat kurang berperannya BUMD sebagai sumber pemasukan daerah. Setiap daerah memiliki unit usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Idealnya, jika BUMD ini dikembangkan maka dapat menjadi sumber pemasukan dari daerah tersebut dan membantu menambah pemasukan daerah.

Seharusnya, BUMD dikelola secara profesional dan dikembangkan menjadi unit usaha berstandar internasional. Analisis pada kinerja BUMD perlu dilakukan secara mendalam untuk mendapatkan formula pengelolaan yang efektif. Tentu pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendirian dalam hal ini, mungkin hasilnya akan optimal jika pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak swasta.

4. Alokasi Belanja Daerah

Dana yang dimiliki pemerintah daerah nyatanya tidak semua diorientasikan untuk pembangunan daerah. Banyak daerah yang justru mengalokasikan dana ini untuk ‘sekedar’ membayar pegawai. Pembangunan yang dilakukan kemudian digantungkan pada kucuran dana pemerintah pusat, sehingga tidak dapat berjalan dengan optimal.

Solusi ideal untuk permasalahan ini sebenarnya cukup sederhana, pemerintah pusat dapat menetapkan batasan presentasi alokasi yang digunakan untuk belanja pegawai dan belanja modal. Ketika terdapat angka pasti yang diwajibkan pemerintah, maka mau tidak mau pemerintah daerah akan mengolah dana yang dimiliki sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, sehingga diharapkan dapat melakukan pembangunan dengan lebih maksimal.

Konsep desentralisasi bidang fiskal di Indonesia sendiri sebenarnya merupakan konsep yang paling ideal. Hal ini mengacu pada luas wilayah Indonesia dan keberagaman kebutuhan daerah berdasarkan situasi dan kondisinya masing-masing. Jika berjalan dengan baik, desentralisasi yang dilakukan akan benar-benar dapat mengoptimalkan pembangunan, terutama pemerataan pembangunan daerah. (Wiasti Meurani)