Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Desentralisasi Fiskal

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 November 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Tahun Ini Pemerintah Salurkan UMi Rp152,39 Miliar ke Kabupaten Kendal

Kendal Industrial Park, kawasan ekonomi khusus (KE) di daerah Kendal, Jawa Tengah. Sumber Foto: cjip.jatengprov.go.id

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Indonesia menerapkan desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal dapat diartikan sebagai upaya pemberian kepercayaan pada pemerintah daerah (pemda) untuk mengolah secara mandiri pengalokasian dana untuk keperluan pembangunan daerahnya.

Di Indonesia, pemerintah pusat akan mengucurkan dana kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai kepentingan daerah tersebut.

Idealnya hal ini bisa berjalan optimal karena diasumsikan pemerintah daerah akan memahami betul apa yang diperlukan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut untuk daerahnya.

Namun, idealisasi tersebut ternyata belum terjadi di Indonesia. Yang terjadi justru banyak daerah bergantung pada kucuran dana dari pusat dan gagal melakukan pengelolaan dengan optimal.

Hal ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah menjadi kurang efektif. Jika dibandingkan dengan kucuran dana yang diberikan, output yang diharapkan sangat jauh dari harapan.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Beberapa hal bisa menyebabkan kondisi ini, di mana terjadi inefisiensi alokasi anggaran yang juga didukung oleh kurangnya penerimaan pendapatan daerah.

Berikut ini penyebab yang dapat diinventarisir;

1. Persaingan Pajak

Tarif pajak yang dikenakan untuk industri di setiap daerah tentu saja berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Yang menjadi masalah adalah ketika antar pemerintah daerah kemudian berkompetisi untuk menurunkan pajak agar investor bersedia masuk. Hal yang dimaksudkan sebagai penarik investor ini justru menjadi ‘senjata makan tuan’ untuk pemerintah daerah.

Rendahnya tarif pajak yang ditetapkan, mungkin akan menarik investor. Namun jika diperhitungkan, hal ini akan mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak yang sudah sangat terbatas. Solusi yang mungkin bisa dilakukan adalah penetapan batas bawah pajak daerah oleh pemerintah pusat, sehingga berapapun pajak yang ditetapkan untuk bersaing tidak malah merugikan pemerintah daerah.

2. Sentralisasi Perpajakan

Meski prinsip yang digunakan dalam alokasi anggaran adalah desentralisasi yang berorientasi pada pengelolaan mandiri setiap daerah, ternyata secara praktis daerah justru mengalami kekurangan pemasukan dari sektor penting seperti pajak. Hal ini disebabkan karena banyak jenis pajak yang cenderung bernilai besar ditarik oleh pemerintah pusat.

Di sektor pajak, yang kemudian bisa diharapkan jadi pemasukan pemerintah daerah mungkin hanya Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Sedangkan pajak dari perusahaan yang berada di daerah tersebut justru masuk ke pemerintah pusat. Meski secara regulasi hal ini tepat, namun ternyata di lapangan yang terjadi adalah sebaliknya. Untuk itu akan lebih baik jika pemerintah melakukan kajian pada kebijakan pengelolaan pajak di level daerah.

3. Partisipasi BUMD

Ketidakseimbangan desentralisasi fiskal yang terjadi di daerah juga terjadi akibat kurang berperannya BUMD sebagai sumber pemasukan daerah. Setiap daerah memiliki unit usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Idealnya, jika BUMD ini dikembangkan maka dapat menjadi sumber pemasukan dari daerah tersebut dan membantu menambah pemasukan daerah.

Seharusnya, BUMD dikelola secara profesional dan dikembangkan menjadi unit usaha berstandar internasional. Analisis pada kinerja BUMD perlu dilakukan secara mendalam untuk mendapatkan formula pengelolaan yang efektif. Tentu pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendirian dalam hal ini, mungkin hasilnya akan optimal jika pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak swasta.

4. Alokasi Belanja Daerah

Dana yang dimiliki pemerintah daerah nyatanya tidak semua diorientasikan untuk pembangunan daerah. Banyak daerah yang justru mengalokasikan dana ini untuk ‘sekedar’ membayar pegawai. Pembangunan yang dilakukan kemudian digantungkan pada kucuran dana pemerintah pusat, sehingga tidak dapat berjalan dengan optimal.

Solusi ideal untuk permasalahan ini sebenarnya cukup sederhana, pemerintah pusat dapat menetapkan batasan presentasi alokasi yang digunakan untuk belanja pegawai dan belanja modal. Ketika terdapat angka pasti yang diwajibkan pemerintah, maka mau tidak mau pemerintah daerah akan mengolah dana yang dimiliki sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, sehingga diharapkan dapat melakukan pembangunan dengan lebih maksimal.

Konsep desentralisasi bidang fiskal di Indonesia sendiri sebenarnya merupakan konsep yang paling ideal. Hal ini mengacu pada luas wilayah Indonesia dan keberagaman kebutuhan daerah berdasarkan situasi dan kondisinya masing-masing. Jika berjalan dengan baik, desentralisasi yang dilakukan akan benar-benar dapat mengoptimalkan pembangunan, terutama pemerataan pembangunan daerah. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.