PajakOnline.com—Desentralisasi merupakan sebuah instrumen untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis.
Dengan desentralisasi, diwujudkan pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power), terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat. Sementara desentralisasi fiskal merupakan penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah.
Berikut ini manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan desentralisasi fiskal di Indonesia
- Desentralisasi akan lebih mampu menyukseskan tujuan-tujuan pembangunan lewat pemberian hak kontrol kepada masyarakat yang memiliki informasi dan insentif untuk membuat keputusan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
- Pemberian tanggung jawab dan kewenangan yang lebih kepada daerah dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi dari layanan publik.
- Kesinambungan kebijakan fiskal (fiscal sustainability) secara makro.
- Mengoreksi ketimpangan vertikal (vertical imbalance) antara pusat dan daerah.
- Mengoreksi ketimpangan horizontal (horizontal imbalance) antar daerah.
- Meningkatkan akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi pemda.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dlm pembuatan keputusan.
Adapun terdapat 3 instrumen dalam desentralisasi fiskal, yaitu:
1. Revenue sharing yaitu pusat membagikan sebagian penerimaan pemerintah (biasanya dalam bentuk hasil ekstraksi SDA, konsesi, dsb) kepada daerah
2. Fiscal sharing yaitu pusat membagi kewenangan memungut pajak dan belanja publik kepada daerah.
3. Pemberian subsidi (grants) kepada pemerintah daerah, terbagi menjadi 3 yakni General grants, Specific grants, Matching grants
Contoh Desentralisasi Fiskal
Salah satu contoh dari Desentralisasi Fiskal adalah Transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD). TKDD merupakan salah satu komponen belanja negara yang mempunyai peranan sangat penting sebagai instrumen kebijakan fiskal dalam memperkuat implementasi desentralisasi fiskal untuk mempercepat pembangunan daerah dengan tujuan utama meningkatkan kualitas layanan publik (public service delivery) dan kesejahteraan masyarakat (social welfare).
Dalam struktur belanja negara yakni APBN, TKDD terdiri dari dua bagian besar, yaitu Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota, dan Dana Desa yang diberikan kepada desa. (Azzahra Choirrun Nissa)