TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dirjen Pajak Bisa Hapus Sanksi Bunga dan Denda

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak, dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai Pasal 36 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pengurangan atau penghapusan itu dilakukan jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

“Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani wajib pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan,” demikian kutipan penggalan Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP.

Adapun permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi itu hanya dapat diajukan oleh wajib pajak sebanyak 2 kali. Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima, dirjen pajak harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

Apabila jangka waktu tersebut telah lewat tetapi dirjen pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. “Tanggal yang tercantum pada tanda bukti penerimaan surat permohonan merupakan tanggal surat permohonan diterima,” terang DJP melalui media sosial twitter Kring Pajak.

Dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1e) UU KUP, jika diminta oleh wajib pajak, direktur jenderal pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan.

Berdasarkan pada Pasal 3 PMK 8/2013, permohonan dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.

Penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain (melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan pengiriman surat atau e-filing).