PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengimbau Wajib Pajak badan jangan sampai terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
“Masih Ada kesempatan sampai 30 April ini untuk dapat menyampaikan (SPT Tahunan Badan). Kami mengimbau jangan sampai terlambat, khususnya SPT badan yang jatuh tempo pada 30 April,” kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi April 2024.
Suryo melaporkan, DJP telah menerima SPT tahunan badan sebanyak 612.351 per 25 April 2024. Angka tersebut menurun 1,2 persen dari total SPT tahunan badan yang diterima pada periode yang sama di tahun lalu (sebanyak 619.838). Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan orang pribadi tumbuh 6,4 persen atau sebesar 13,07 juta pada 31 Maret 2024 lalu (batas pelaporan). Dengan demikian, per 25 April 2024, DJP telah menerima total SPT tahunan sebanyak 13,68 juta.
“Untuk SPT tahunan badan memang masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2 persen, makanya masih ada kesempatan sampai 30 April 2024 untuk menyampaikan SPT tahunan,” kata Suryo.