PajakOnline.com—Keringanan pajak berupa pemberian potongan atau diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK 110 Nomor 2020 berlaku otomatis. Dalam Pasal 14 PMK 110/2020 dijelaskan wajib pajak yang sudah mengajukan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan PMK 110/2020.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Bagi wajib pajak yang lain, diskon angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Pemberian diskon angsuran 50% ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020
Tercantum dalam PMK Nomor 110 Tahun 2020, Pemerintah memberikan keringanan pajak dengan menambah potongan angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, prosedur untuk mendapatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 amat mudah. Wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Ditjen Pajak (DJP) (www.pajak.go.id).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha, mengingat perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
PMK Nomor 110 Tahun 2020 berlaku sejak 14 Agustus 2020. Bagi wajib pajak yang sudah terlanjur melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli dengan ketentuan keringanan diskon sebesar 30% maka berdasarkan ketentuan SE-43/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut. Pemindahbukuan dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK 242/2014.