PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum bisa menarik pajak digital, terutama pajak penghasilan (PPh) dari aneka produk platform digital yang berasal dari luar negeri yang mengambil keuntungan di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan pajak digital di tataran internasional belum menemukan kesepakatan atau jalan buntu (deadlock).
Sri menyebutkan, sebetulnya Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sudah menemukan dua pilar pendekatan agar pembahasan pajak digital dapat segera rampung pada bulan Juli 2020 ini. Salah satunya yakni fokus ke pembagian hak pemajakan borderless.
“Jadi gimana membagi penerimaan pajak terutama untuk PPh atau pajak profit itu antar negara berdasarkan mereka operasinya di berbagai negara. Ini akan terus didiskusikan dalam G20. Sebetulnya diharapkan Juli sudah ada kesepakatan, tapi dengan AS (Amerika Serikat) lakukan langkah untuk tidak menerima dulu,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta pada Selasa (21/7/2020).
Negara-negara di dunia terus melakukan pembahasan pajak digital. Selama ini produk digital telah dijual lintas negara sehingga memberikan potensi pajak. Namun, sejauh ini pembahasan masih terus dilakukan dengan berbagai upaya pendekatan.
“Basis perpajakan baru dari sisi digital itu diharapkan. Namun sampai hari ini belum ada kesepakatan mengenai prinsip,” kata Menkeu Sri.