PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak untuk mengamankan penerimaan negara terutama sektor pajak tahun ini.
Pengawasan yang dilakukan antara lain, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan SP2DK diterbitkan berdasarkan pada informasi, data, atau keterangan dalam sistem perpajakan.
“Untuk wajib pajak yang dikirimin SP2DK, DJP akan melakukan imbauan dan counselling kepada wajib pajak tersebut,” kata Neil
SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SP2DK diterbitkan lantaran wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.
Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan saat ini DJP memiliki basis data dan informasi yang jauh lebih banyak untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk terkait dengan penyampaian SPT.
Dia menyebutkan aliran data kemudian didistribusikan kepada unit vertikal DJP. Basis data eksternal akan digunakan account representative (AR) untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang disandingkan dengan data SPT Tahunan.
Bila terdapat temuan data yang tidak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT serta laporan harta dan data yang didapat dari pihak ketiga, DJP bisa meminta klarifikasi kepada wajib pajak. DJP dapat menerbitkan SP2DK.