PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak badan tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun sudah lewat batas waktu. Batas waktu untuk pelaporan SPT Badan adalah akhir April. Wajib pajak badan yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi telah berakhir pada 30 April 2024 lalu. Namun, dia menegaskan wajib pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh badan.
“Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, maka DJP akan menyampaikan imbauan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya meskipun telah melewati batas waktu pelaporan yang telah ditentukan,” kata Dwi, dikutip hari ini.
Untuk pembayaran denda dapat dilakukan wajib pajak apabila sudah mendapatkan surat tagihan pajak (STP). Apabila telah menerima STP, denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak.
Apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga.
Sampai dengan 30 April 2024, DJP mencatat sebanyak 14,19 juta SPT Tahunan telah dilaporkan wajib pajak. Angka tersebut tumbuh 7,15% year on year. Terdiri dari sebanyak 13,14 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi tumbuh 6,88% (yoy) dan 1,04 juta SPT Tahunan PPh badan tumbuh 10,66% yoy.