PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin aktif melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, terdapat 2 sasaran prioritas dari kegiatan tersebut.
Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Kedua, perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dengan terjun langsung ke lapangan.
“Pada SE-07/PJ/2020 dijelaskan bahwa wajib pajak lainnya pada KPP Pratama terdiri atas wajib pajak lainnya yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP,” kata Neil.
Neil mengatakan, data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan secara langsung dan tidak langsung akan menambah basis data wajib pajak.
Data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan dibagi ke dalam 2 kelompok. Pembagian kategori tersebut berdasarkan status perpajakan wajib pajak dalam bentuk kepemilikan NPWP.
Menurut Neil, DJP melakukan pendekatan yang berbeda terhadap kedua kategori wajib pajak tersebut. Bagi yang sudah memiliki NPWP maka pengolahan data fokus pada kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, data yang belum ada di dalam sistem administrasi perpajakan akan masuk bidang ekstensifikasi. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan mencakup uji kepatuhan wajib pajak terdaftar sekaligus memperluas basis pajak baru.